PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA DALAM KOPERASI MENURUT UU OPERASI NO. 25 TAHUN 1992 DAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM RI NOMOR. 19/PER/M.KUKM/IX/2015
PENGANTAR
Covid-19 masih mewabah hingga saat ini. Selain Covid-19 menjadi kendala sekarang mengumpulkan anggota yang banyak, bisa saja ada situasi lain, dimana anggota rasanya sulit untuk dikumpulkan. Rapat Anggota yang menjadi rutinitas, akan terhambat.
Rapat Anggota dalam Koperasi adalah hal wajib bagi sebuah Koperasi. Mengapa? Karena ini merupakan mandat dari UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, lebih khusus salam Pasal 22 ayat 1 dan Peraturan Menteri Koperasi khususnya No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015.
Karena wajib dilaksanakan untuk sebuah Koperasi maka Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 mengatur tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi dalam Bab 3 yang membicarakan “Kedudukan, Wewenang, dan Jenis Rapat Anggota” Juga dinyatakan disana bahwa Rapat Anggota wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- A. KEDUDUKAN, WEWENANG DAN JENIS RAPAT ANGGOTA
- 1. Kedudukan Rapat Anggota (Pasal 4):
Sekali lagi, mengapa Rapat Anggota dalam Koperasi begitu penting? Untuk menjawab itu, dijelaskan dulu di bawah ini tentang apa Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi. Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi adalah:
- § Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di Koperasi, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;
- § Rapat Anggota Wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun buku, khusus untuk mememinta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
- § Dalam Rapat Anggota Koperasi Primer harus dihadiri oleh Anggota Yang Tercatat Dalam Buku Daftar Anggota, dan setiap anggota mempunyai 1 hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan;
- § Rapat Anggota Koperasi Sekunder, dihadiri anggota yang di tunjuk oleh Koperasi Primer melalui RA, hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggotamya serta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- § Rapat Anggota dapat dilaksanakan dangan menggunakan sistem kelompok, yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / atau Peraturan khusus koperasi yang bersangkutan.
- 2. Wewenang Rapat Anggota (Pasal 5):
Dalam Koperasi Rapat Anggota berwewenang untuk:
- § Menetapkan kebijakan umum bidang organisasi, manajemen, dan usaha (kredit) serta keuangan koperasi;
- § Menetapkan dan mengubah AD/ART dan Persus serta Peraturan lainnya;
- § Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas Koperasi;
- § Menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja (Progker), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dan laporan keuangan;
- § Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
- § Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
- § Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi;
- § Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi (ADK).
Jika kita memahami Kedudukan dan Kewenangan Rapat Anggota dalam Koperasi di atas ini, maka pelaksanaan Rapat Anggota harus dilaksanakan setiap tahun, sebab Rapat Anggota sangat penting didalam kehidupan koperasi. Kalau koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 1 tahun buku maka koperasi tidak hidup / tidak aktif. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kata tidak Rapat Aanggota bagi koperasi.
- 3. Jenis Rapat Anggota (Pasal 6-7):
Jenis rapat anggota di dalam Koperasi ada 2, yaitu:
1) Rapat Anggota.
Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Khusus (RAK) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus membicarakan, membahas, dan memutuskan, serta mengesahkan hal-hal sebagai berikut :
- § Membahas, memutuskan dan mengesahkan program kerja, dan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi tahun berikutnya;
- § Membahas dan memutuskan pengembangan usaha;
- § Menambah modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
- § Menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
- § Membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
- § Menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
- § Keputusan untuk melakukan investasi;
- § Membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan, atau pembubaran koperasi;
- § Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.
Sementara Rapat Anggota Tahunan, dilaksanakan hanya untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun. Namun, terkadang koperasi melaksanakan RAT dengan agendanya digabung antara Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dengan membahas penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Semestinya, pelaksanaan rapat pembahasan penyusunan Progker dan RAPBK dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya. Dengan begitu, Progker dan RAPBK pada 1 Januari tahun berikutnya sudah bisa dilaksanakan dan menjadi pedoman kerja. Kalau Progker dan RAPBK dibahas pada bulan Maret mengikuti pelaksanaan RAT, maka yang menjadi pertanyaan Progker dan RAPBK yang mana yang kita ikuti.
2) Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak.
Rapat Anggota Luar biasa adalah Rapat anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat / segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
- B. SISTEM PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tmengenai Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi, dijelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota bisa dilaksanakan dengan sistem-sistem sebagai berikut: Rapat Anggota sistem KELOMPOK (Pasal 13-14), Rapat Anggota sistem TERTULIS (Pasal 15), dan Rapat Anggota melalui sistem MEDIA ELEKTRONIK (Pasal 16-17).
1) Rapat Anggota Sistem Kelompok (Pasal 13-14):
Untuk lebih mempermudah dan meringankan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi yang mempunyai banyak anggota, rapat anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem Kelompok dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah anggota lebih dari 500 orang;
- Hasil Rapat Anggota Kelompok dibahas dalam rapat anggota paripurna;
- Rapat Anggota Kelompok wajib dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi;
- Rapat Anggota Kelompok dipimpin oleh ketua dan sekretaris kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota Kelompok;
- Hasil Rapat Anggota Kelompok berupa saran dan usulan wajib dibuat secara tertulis;
- Rapat Anggota Kelompok menetapkan utusan/wakil untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna;
- Rapat Anggota Kelompok selambatnya 7 hari sebelum rapat Paripurna;
- Rapat Anggota bagi koperasi yang punya cabang dalam pelaksanaan dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan.
2) Rapat Anggota Sistem Tertulis (Pasal 15):
Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi biasanya memerlukan biaya yang besar dan kehadiran anggota. Uuntuk menghadirkan anggota agar memenuhi kourum sangatlah sulit. Sekarang rapat anggota koperasi bisa dilaksanakan, tidak perlu menghadirkan anggota dalam suatu tempat. Caranya adalah Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan melalui sistem Tetulis. Rapat anggota ini bisa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurus mengirim bahan rapat kepada semua anggota koperasi;
- Anggota diberi waktu 14 hari untuk mengoreksi, memberi tanggapan dan saran secara tertulis terhadap laporan pengurus dan pengawas.
- Pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan;
- Keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum;
- Kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberi jawaban sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART koperasi.
3) Rapat Anggota Sistem Media Elektronik (Pasal 16-17):
Dunia Teknologi Informasi seperti sekarang ini, semua bisa dilakukan dengan cepat dan akurat. Koperasi dapat memanfaatkan Teknologi Informasi ini, dengan melaksanakan Rapat Anggota melalui Sistem Media Elektronik.
Rapat Anggota dapat juga dilaksanakan melalui media telekonfrensi, Video Konferensi atau Sarana Media Elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam rapat anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurus menyampaikan bahan rapat 7 hari sebelum pelaksanaan rapat;
- Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan diatur dalam AD/ART;
- Peserta dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Aanggota melalui Media Telekonferensi, atau jenis yang lainnya.
- Hasil rapat dibuat risalahnya yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota. Maka disini dipastikan ada form elektronik tandatangan atau tandatangan basah (kalau rapat PAD).
Inilah beberapa pemahaman yang boleh saya sampaikan kepada anggota dan para pengurus pengawas Koperasi Primer (Kopdit Kabari) atau Koperasi Sekunder di Kepulauan Bangka Balitung. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas perhatian kita semua.
Pangkalpinang, 11 Januari 2021.
Pengurus Pendidikan Kopdit Kabari