Visi-Misi-Nilai Inti Kopdit Kabari

Visi (2016) Kopdit Kabari: “Menjadi lembaga keuangan berbasis anggota yang aman, kokoh, profesional, dan terpercaya dengan tata kelola berjatidiri koperasi.” Didalam visi baru ini, kita perlu memahami beberapa kata kunci berikut ini:

Menjadi.... :

Itu proses. Kopdit Kabari akan bertumbuh tahap demi tahap (alamiah-pemberdayaan) sehingga semua anggota mengalami kesejahteraan di dalam hidupnya baik sebagai pribadi, keluarga, wilayah maupun sebagai anggota satu masyarakat Bangka Belitung.

Lembaga keuangan:

Kumpulan orang yang mendapat kesempatan menyalurkan aspirasi sosial, ekonomi, dan budaya. Menggunakan uang sebagai alat.

Berbasis anggota:

Anggota menjadi fokus dan sebagai subjek pelayanan pendidikan dan keuangan. 

Aman:

Terlindungi dengan sistem tata kelola koperasi kredit yang baik (good credit union governance by white paper, WOCCU, 2005) 

Kokoh:

Tidak dikuasai oleh sebagian orang. Membatasi saham. Supaya anggota yang mempunyai saham besar tidak melakukan hit and run. Dimulai dari pendidikan, dikembangkan oleh pendidikan, dikendalikan dengan pendidikan dan bergantung pada pendidikan.

Profesional:

Memenuhi persyaratan layanan prima (exellence services: penampilan, product knowledge, delivery) penampilan terdiri dari: physical appearance dan physicological appearance. 

Terpercaya:

Menjunjung tinggi nilai transparansi, kejujuran, kesetaraan, kepedulian terhadap orang lain.

Berjatidiri koperasi:

Menjalankan koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

 

Misi Kopdit Kabari:

  • Memperkokoh struktur organisasi koperasi kredit yang berbasis pada anggota.

  • Menciptakan manajemen berkualitas lewat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (anggota) melalui pelayanan simpan, pinjam, pendidikan dan konsultasi keuangan.

 

Values Inti Kopdit Kabari:

K       Knowledge (pengetahuan) – memiliki pengetahuan yang baik.

A       Alertness (kewaspadaan) – memiliki sikap kewaspadaan/kehati-hatian.

B       Beneficence (kemurahan hati) – memiliki perilaku murah hati.

A       Accountability (akuntabilitas) – dapat dipertanggungjawabkan.

R       Reliability (keandalan) – dapat diandalkan.

I        Integrity (integritas) – dapat dipercaya.

Stakeholder Kopdit Kabari Berjuang Mengimplementasikan Visi-Misi-Nilai (MVM) Inti

Untuk memperjuangkan cita-cita luhur dalam VMV Kopdit Kabari, target yang harus diusahakan oleh para pengurus-pengawas, dan manajemen ialah tergoalnya Visi Strategis 2017-2023: Menjadi Koperasi Kredit yang terbesar di Propinsi Kep. Bangka Belitung, dengan jumlah anggota 7500 orang dan asset 100 milyar pada tahun 2023 dan Misi Strategis 2017-2023: Menyelenggarakan pelayanan pendidikan dan keuangan serta mendorong anggota untuk memiliki usaha yang sehat dan profesional.

Supaya goal dapat tercapai Pengurus-Pengawas-Staff (PPS) merencanakan dengan alat (tools) seperti Cermin VMV dan Goal Setting. Cermin VMV dipakai untuk mengevaluasi Goal Setting dan Goal Setting dipakai sebagai alat praktis mengimplementasikan VMV. 

Sehingga selama dua tahun terakhir ini tools yang dirancang ini dapat berjalan (dievaluasi dan disusun untuk periode tahun berikutnya), sebelum Rapat Anggota Tahunan. Hal ini dengan maksud, agar peta jalan yang dirancang selama satu tahun dapat dievaluasi, sambil merencanakan tahun berikutnya. **


Hasil Lokakarya Roadmap (Peta Jalan) 2019-2023 Kopdit Kabari

PRIORITAS PENGEMBANGAN CU-KOPDIT KABARI 2019-2023

26-27 APRIL 2019 DI AULA TANJUNG PESONA SUNGAILIAT

 

Prioritas Tahunan

Kata-kata Kunci/Faktor Kata Kunci Sukses Kabari

Tema dan Poin-poin penting didalam tema tersebut

2019

Sumber Daya Manusia

Memperkokoh lembaga keuangan berbasis anggota melalui peningkatan sumber daya manusia

 

 

 

Hasil Town Matrix dari Bidang-bidang yang dikelompokkan berdasarkan lima pilar pertumbuhan Kopdit Kabari:

  1. Membuat pelatihan-pelatihan wirausaha sesuai kebutuhan anggota.
  2. Merchant dilatih dan dibina menjadi Tempat Pelayanan (TP).
  3. Melakukan pelatihan secara berjenjang kepada staf kredit.
  4. Menambah SDM berbasis anggota.
  5. Mengoptimalkan sistem teknologi informasi & SDM.
  6. Mengoptimalkan pendidikan.
  7. Mengoptimalkan pendidikan dasar anggota & PPS (kaderisasi).
  8. Menyediakan informasi mendalam mengenai produk pinjaman Kopdit Kabari.
  9. Meningkatkan kesadaran dalam berkoperasi.
  10. Memperbaiki tatakelola lembaga.
  11. Menciptakan usaha yang mendukung core bisnis simpan pinjam.
  12. Mencari pengurus usaha tersebut yang memahami tentang usaha tsb.
  13. Meningkatkan capacity dan capability building PPS.
  14. Memaksimalkan 4S 1T.

2020

Kekuatan Keuangan

Memperkokoh lembaga keuangan berbasis anggota melalui pemberdayaan sumber daya keuangan yang transparan dan akuntabel

 

 

Hasil Town Matrix dari Bidang-bidang yang dikelompokkan berdasarkan lima pilar pertumbuhan Kopdit Kabari:

  1. Meningkatkan  jumlah pinjaman beredar.
  2. Melakukan restrukturisasi  kredit lalai dalam tempo 1 tahun.
  3. Menciptakan usaha yang mendukung core bisnis simpan pinjam (SDM-Uang)
  4. Mengoptimalkan asset.
  5. Meningkatkan kompetensi
  6. Menyediakan regulasi/Poljak
  7. Merevisi poljak produk simpanan & pinjaman.

2021

Posisi Persaingan

Memperkokoh lembaga keuangan berbasis anggota dengan menjadi koperasi terbesar di Bangka Belitung yang memiliki asset lebih dari 100 Milyar dan jumlah  anggota lebih dari 7.500 orang

 

 

Hasil Town Matrix dari Bidang-bidang yang dikelompokkan berdasarkan lima pilar pertumbuhan Kopdit Kabari:

  1. Meningkatkan promosi mengenai Kopdit Kabari.
  2. Menampilkan capaian yang sudah diraih.
  3. Mengklarifikasi berita yang tidak benar dengan tindakan nyata.

2022

Kepuasan Anggota Kopdit Kabari

Memperkokoh lembaga keuangan berbasis anggota dengan meningkatkan kepuasan anggota

 

 

Hasil Town Matrix dari Bidang-bidang yang dikelompokkan berdasarkan lima pilar pertumbuhan Kopdit Kabari:

  1. Meningkatkan pelayanan.
  2. Memaksimalkan 4S 1T.
  3. Menciptakan usaha (di luar) core bisnis simpan pinjam.
  4. Mengoptimalkan asset.
  5. Mengoptimalkan pendidikan mengenai karakter manusia.
  6. Merevisi poljak produk simpanan & pinjaman.
  7. Meningkatkan kompetensi.
  8. Menyediakan regulasi/Poljak.
  9. Menyediakan sarana &pra sarana untuk memenuhi kebutuhan anggota (market place).
  10. Mengoptimalkan fungsi Mitra.
  11. Memberi insentif bagi peminjam pemula (Staff-PPS).
  12. Memberikan fasilitas yang menarik bagi kreditur bintang.
  13. Menambah DM berbasis anggota.
  14. Memperbanyak jumlah merchant potensial yang bisa menjadi TP.
  15. Memperbanyak produk pinjaman dengan bunga /fasilitas  yg menarik.
  16. Membuat pinjaman online.

2023

Kepuasan Staff Manajemen (PPS)

Memperkokoh lembaga keuangan berbasis anggota dengan tercapainya kesejahteraaan PPS

 

 

Hasil Town Matrix dari Bidang-bidang yang dikelompokkan berdasarkan lima pilar pertumbuhan Kopdit Kabari:

  1. Meningkatkan pelayanan.
  2. Meningkatkan capacity dan capability building PPS
  3. Meningkatkan kompetensi SDM PPS.
  4. Mengupdate database
  5. Memberikan insentif  bagi staff kredit  yang berprestasi.
  6. Monitoring dan kontroling pinjaman yang telah disalurkan.
  7. Meningkatkan jumlah pinjaman dengan mengedukasi anggota yang masih pasif.
  8. Melengkapi  sarana  dan prasarana kerja.
  9. Melakukan kerjasama dengan notaris terkait dengan agunan.
  10. Merevisi POLJAK dalam tempo 3 bulan.
  11. Melakukan promosi pinjaman ke anggota.
  12. Menetapkan bunga pinjaman yang kompetitif.
  13. Membuat Struktur Organisasi (SO), SOP yang jelas dan tegas.

 

 

 

Panduan Penggunaan Modul Pendidikan Kopdit Kabari

MODUL:

 Ada banyak modul tentang apa saja, yang kini begitu mudah diakses untuk didapat dalam waktu sekejap. Modul tentang CU-Koperasi pun demikian. Bahkan modul yang mau dibawakan dalam suatu pertemuan pun, gampang didapat saat ini, karena perkembangan teknologi informasi yang dahsyat dewasa ini.

Untuk modul tentang CU-Koperasi yang dimuat didalam teks ini, secara keseluruhan berasal dari modul yang disampaikan oleh Bapak  Antonius Haryono[1] dan Bapak Yohanes de Deo[2]. Kedua narasumber ini menjadi bahan dasar untuk modul ini. Namun, untuk mendalami bahan dari narasumber tadi, akan dilengkapi dengan sumber perpustakaan[3] dan situs-situs resmi tentang CU-Koperasi. kemudian diramu untuk menjadi sebuah modul dengan tiga bagian besar berikut ini:

Bagian pertama disebut bagian Sosialisasi /Motivasi Dasar CU-Koperasi. Di dalam bagian ini terdiri dari subtema tentang:

  1. Sejarah-definisi-nilai-prinsip CU-Koperasi (Jatidiri Koperasi).
  2. Mengendus perjalanan CU-Koperasi di Pangkalpinang, Propinsi Kep. Bangka Belitung.
  3. Membangun semangat Keluarga untuk ber-CU-Koperasi.
  4. Kopdit Kabari dan SiCUNDO (Sistem Infomasi Credit Union Indonesia) Sistem Keuangan dan Sistem Online untuk Anggota

 Bagian kedua yang disebut bagian Kursus Dasar CU-Koperasi yang berbicara tentang subtema:

  1. CU-Koperasi-Bank-Lembaga Keuangan Lain: Adakah yang berbeda?
  2. AP AD-ART-SOM-SOP CU-Koperasi.
  3. AP Organ – Struktur CU-Koperasi.
  4. Kelompok Bina / Usaha
  5. Kelompok Usaha Kopdit Kabari: Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
  6. Kelompok Usaha: Cara Anggota Menjaga Dan Merawat Keutuhan Kopdit Kabari
  7. Core Business Credit Union (CBCU) Karya Bersama Lestari

 Bagian ketiga yang disebut bagian On Going Formation (Bina Lanjut) CU-Koperasi. Bagian ini terdiri dari subtema tentang:

  1. Problems Solving (pemecahan masalah-masalah).
  2. Membangun komunikasi harmonis: pengurus, manajer, dan manejemen.
  3. Membangun tata kelola yang baik dalam CU-Koperasi dan yang terakhir.
  4. Membantu Orang Menolong Diri sendiri yang merupakan pendalaman misi umum dari CU-Koperasi.
  5. Membangun Etos Kerja bagi Manajemen Kopdit Kabar
  6. Implementasi Visi-Misi Kopdit Kabari 2019
  7. Merancang Rencana Strategis Credit Union / Kopdit Kabari

Bagian keempat yang kita kenal dengan modul Financial Literacy (FL), untuk para anggota Kopdit Kabari. Bagian ini sangat penting untuk para anggota sehingga dalam sosialisasi, pendidikan dasar, on going formation dan pemberdayaan selalu menjadi modul pokok untuk anggota. Bagian FL ini terdiri dari beberapa subtema yaitu:

Cara menetapkan Tujuan

  1. Tetapkan Tujuan utk keuangan dengan SMARTER
  2. Lima Kompetensi Inti dalam Literasi keuangan
  3. Empat Elemen Kesejahteraan Finansial
  4. Kebebasan dari Utang
  5. Mengelola Asset Pribadi-Keluarga
  6. Melek Keuangan dalam CU
  7. PEARLS WOCCU
  8. Analisis CAMEL untuk Perusahan Umum, seperti Bank, dll

Bagian-bagian modul yang sudah disebutkan di atas tadi, dalam perjalanan refleksi, setelah selesai menyusun modul ini, keseluruhan bahan ini diberi dengan judul: Awareness Program Credit Union-Koperasi Kredit.

PESERTA:

Di dalam setiap modul sudah dicantumkan sasaran, yaitu para peserta mana yang boleh mengikuti modul-modul tersebut. Tentu setiap peserta memiliki latar belakang dan karakter hidup yang berbeda-beda.

Karena itu, supaya tujuan modul-modul dapat digoalkan peserta perlu dilibatkan dalam diskusi melalui buzz group[4] atau melalui kegiatan lain dalam perjalanan proses itu, sehingga peserta merasa diri bahwa kehadirannya sungguh-sungguh dihargai, diterima, dan lebih lanjut secara demokratis akan tertarik menjadi ‘anggota potensial’ atau lebih jauh menjadi pengurus-pengawas.

FASILITATOR:

Pertanyaan dasar yang perlu kita ajukan saat ini tentang fasilitator ialah siapa itu fasilitator dalam Credit Union-Koperasi? Pertanyaan ini diajukan dengan maksud agar motivasi, kursus, dan on going formation tentang Credit Union-Koperasi yang memiliki tujuan pemberdayaan itu dapat menjadi gerak bersama dalam memperjuangkan misi Credit Union-Koperasi bagi hidup anggota dan masyarakat dewasa ini.

Fasilitator adalah pelancar, pemandu, pengendali, dan wasit dalam sebuah proses pertemuan. Itu mengandaikan bahwa peran fasilitator terkadang menjadi pengkritisi atas jawaban-jawaban peserta dengan tujuan agar bahan yang sedang dalam proses pendalaman, benar-benar digali dan menemukan jawaban yang mendalam dan meyakinkan. Untuk itu, sebelum fasilitator membawakan bahan ini, lebih bagus para fasilitator melakukan studi bahan bersama. Agar sebuah proses pertemuan itu mencapai tujuannya, maka pertanyaan berikutnya ialah bagaimana menjadi seorang fasilitator yang baik!. Seorang fasilitator yang baik ialah tumbuh-kembang bersama dengan fasilitator lain dalam proses belajar bersama.

Beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan untuk menjadi seorang fasilitator yang baik:

  • Bahasa tubuh: raut muka, kontak mata, gerak tubuh, rasa percaya diri, tubuh yang rileks atau santai, dan nada bicara.
  • Gaya memfasilitasi (gaya memandu): dialogis (dialog dengan peserta, melibatkan peserta). Fasilitator bukan pemborong, berbicara seperlunya dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbicara lebih banyak.
  • Tingkat partisipatif: bagaimana fasilitator atau pemandu mencoba melibatkan semua peserta, penggunaan kelompok kecil 2 atau 3 orang (buzz group), kelompok kecil, memberikan perhatian kepada peserta yang banyak diam.
  •  Ketrampilan mendengarkan: bagaimana fasilitator memahami orang lain, penuh perhatian, terbuka pada pendapat orang lain.
  • Ketrampilan merangkum: bekerjasama dengan anggota team, merangkum sharing sebelum membuat kesimpulan.
  • Semangat team: kerjasama, memperhatikan ketika anggota team yang lain sedang memfasilitasi atau memandu.
  • Penggunaan alat-alat peraga, papan, bagan, dll.
  • Pengelolaan pleno: mengarahkan perhatian peserta kepada seseorang yang sedang berbicara, mengolah pertanyaan ataupun masalah.
  • Pengaturan waktu: penggunaan waktu yang tepat, tidak kurang ataupun lebih.
  • Isi: menyampaikan keseluruhan isi atau topik dengan baik dan benar, menjelaskan konsep dengan baik.

Dengan melalui proses modul yang ada maka siapa itu fasilitator dapat menemukan jawabannya, yaitu siapa saja (tidak hanya team pendidikan) yang sudah ikut dalam pendalaman modul dan mempunyai komit untuk melanjutkannya kepada siapa pun yang membutuhkannya. Fasilitator adalah staff manajemen, anggota-anggota potensial, pengurus-pengawas, manejer, dan anggota-anggota kebanyakan, asalkan sebelum memulai, memproses terlebih dahalu bahan-bahan ini dalam team.

METODE:

Modul dari bahan-bahan pertemuan ini dikemas dengan metode proses. Yang dimaksudkan dengan metode proses disini adalah rangkaian sistematis yang ada didalam setiap program penyadaran yang diikuti oleh peserta secara aktif. Itu berarti bahwa kesadaran peserta sangat diharapkan untuk tetap setia berfokus pada tahap demi tahap. Peserta yang terlibat akan menemukan banyak hal. Dan jika pesertanya hanya diam, ia kehilangan moment untuk menemukan ‘mutiara yang terpendam!’. Maka tugas fasilitator ialah mendorong peserta yang masih dan lagi diam.

Didalam bahan-bahan yang ada didalam teks ini, selalu diminta untuk membentuk ‘buzz group’. Buzz group ialah kumpulan 2-3 orang atau 3-5 orang untuk berdiskusi pertanyaan-pertanyaan yang diminta dari setiap bahan. Tujuan dari buzz group ialah bersama-sama menggali pertanyaan untuk suatu jawaban. Makin banyak jawaban yang diberikan oleh setiap peserta justru memperkaya seluruh peserta itu sendiri.

Kesempatan ini juga boleh kita sebut sebagai kesempatan untuk saling berbagi didalam kelompok kecil. Karena inilah, cara kita membangun sikap demokratis, saling menghargai pendapat dan saling belajar satu sama lain. Untuk itu, peran dan fungsi fasilitator benar-benar sebagai pemandu jalannya proses. Fasilitator bukan guru. Fasilitator itu, hanya sebagai teman seperjalanan peserta untuk menemukan ‘remah-remah kesadaran baru’ yang akan menjadi hasil belajar bersama selama dalam proses awareness program.

BAGAIMANA MODUL INI DIGUNAKAN OLEH FASILITATOR DAN PESERTA?

Sangat dianjurkan supaya modul-modul ini difotocopy dan dimiliki oleh fasilitator dan dibagikan kepada peserta. Mengapa? Sangat sederhana pertimbangannya, yaitu untuk menjaga ketergantungan fasilitator dan peserta pada listrik. Jika listrik mati atau tidak ada, maka apakah kita batal mempresentasikan atau membawakannya kepada peserta? Juga mempertimbangkan penghindaran team pendamping dari sikap improvisasi bahan kepada para peserta. Tentu, hal ini yang kita hindari!

Sangat baik dan bagus jika modul digandakan per-subtema yang terpisah, lalu difotocopy per-subtema dan dibagikan kepada peserta per-subtema. Fasilitator yang mendampingi peserta pun per-subtema, sehingga setiap fasilitator sangat dianjurkan untuk komitmen mendampingi peserta berdasarkan jadwal. Bahkan amat perlu menguasai semua bahan dalam modul ini. Modul ini praktis dan sederhana, dalam waktu singkat melihat dan membacanya dan fasilitator siapapun juga, akan dapat membawakan modul ini kepada peserta atau dalam buzz group.

SOP SOSIALISASI, PENDIDIKAN REGULER, DAN PEMBERDAYAAN ANGGOTA KOPDIT KABARI:

Keterangan Umum Pendidikan dan Pemberdayaan:

Materi pendidikan dan pemberdayaan mengikuti modul yang sudah disusun oleh Pengurus.

  • Materi pendidikan dan pemberdayaan apapun harus diketahui oleh pengurus.
  • Proses dan metode pendidikan dan pemberdayaan dengan bazz group, dialogis dan demokratis.
  • Tujuan pendidikan: kognitif (pengatahuan), afektif (memiliki rasa) dan psikomotorik (gerak bersama / wujudnyata).
  • Pendidikan regular diberikan oleh tim pendidikan regular sebanyak 2 orang dan dibagi secara bergilir.
  • Pendidikan dasar anggota diusahakan sebanyak sesuai dengan jumlah modul Pendidikan Dasar.

 

MULTIPLE-SYSTEMS OPERATOR (MSO)

Informasi mengenai pendidikan regular, sosialisasi, dan pemberdayaan, melalui MSO dan atau MSO yang menghubungi peserta / anggota.

  • MSO membuat jadwal sosialisasi, pendidikan regular, pemberdayaan, dll.
  • MSO memperbanyak modul sesuai dengan jumlah peserta.
  • MSO memperbanyak modul setelah mendapat informasi dari ketua pendidikan atau ketua tim pendidikan yang sudah mendapat mandat.
  • MSO mengkoordinasi dengan bendahara Kopdit Kabari dalam menyiapkan konsumsi peserta.
  • MSO menyediakan daftar absen peserta. Daftar absen peserta dibuat dalam kolom-kolom (nomor urut, nama, alamat, nomor Hp / wa, dan paraf).
  • MSO menagih laporan pendidikan dan pemberdayaan dari tim pendidikan dan diteruskan kepada pengurus.
  • Mengatur waktu untuk melakukan evaluasi pendidikan dan pemberdayaan secara bersama.

Tugas dan Tanggungjawab Tim Pendidikan dan Pemberdayaan:

  • Tugas sebagai fasilitator.

  • Tanggungjawabnya menjaga dan merawat anggota dan calon anggota sehingga anggota / calon anggota merasa nyaman di Kopdit Kabari.
  • Bertugas melaporkan secara tertulis setelah memberikan pendidikan atau pemberdayaan kepada pengurus melalui MSO.


PENUTUP:Beberapa hal pokok berikut ini, mohon supaya diperhatikan dengan baik:

  • Dalam sosialisasi, pendidikan dasar, on going formation (bina lanjut), FL dan pemberdayaan, harap dikurangi (bila perlu tidak) berbicara mengenai UANG. Yang harus lebih banyak dibicarakan adalah órang’ atau manusia atau sikap dan perilaku.
  • Hindari segala janji dan atau sesuatu yang belum ada. Karena hal-hal demikian bisa berubah.
  • Perbanyak motivasi dan memberikan dorongan untuk pemanfaatan SAKTILINK bagi anggota.
  • Mungkin baik lebih dipertegaskan kepada para anggota seputar organ dan struktur kelembagaan Kopdit Kabari.

 Pangkalpinang, 15 Agustus 2016.Pengurus-Bidang Pendidikan


[1] Bdk. A. Haryono bersama Kopdit Primer Kep. Bangka Belitung pada tahun 2016 bertempat di KCS Gabek Pangkalpinang dan pada tahun 2017 di Kabari Semabung Lama Pangkalpinang.

[2] Bdk. Yohanes de Deo bersama Kopdit Primer Kep. Bangka Belitung pada tahun 2017 di Kabari Semabung Pangkalpinang.

[3] Sumber Kepustakaan yang dimaksudkan ialah buku-buku yang ditulis oleh Munaldus, dkk. ataupun penulis lain tentang beberapa judul mengenai Credit Union dari Kalimantan Barat.

[4] Buzz group ialah kelompok kecil. Peserta yang hadir dibentuk kelompok kecil untuk membantu kelancaran diskusi. Setiap kali diskusi, berproses didalam kelompok kecil (buzz group) ini.

POLA KEBIJAKKAN KOPDIT KABARI 18 FEBRUARI 2020

B A B  I. KEANGGOTAAN

PASAL 1: Anggota Biasa

  1. Bertempat tinggal di wilayah peta pengembangan Koperasi Kredit Karya Bersama Lestari (Kopdit KABARI) yaitu Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Jika bertempat tinggal di Prov. Kep. Bangka Belitung tetapi KTP luar Prov. Kep. Bangka Belitung wajib melampirkan surat keterangan domisili.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memahami/menerima Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Standar Operasional Manajemen (SOM)/Pola Kebijakan (Poljak), Visi dan Misi, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kopdit Kabari.
  4. Wajib mengikuti pendidikan anggota dan bersedia mengikuti pertemuan pendidikan lanjutan dan atau Rapat Anggota ataupun kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kopdit Kabari.
  5. Anggota bukan rentenir (pelepas uang), penjudi, pemabuk, penipu, terlibat narkoba, dan bukan berusaha di bidang prostitusi.
  6. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan.
  7. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan pas foto 3 x 4 masing-masing 1 lembar.
  8. Setiap anggota wajib melaporkan jika ada perubahan alamat tinggal, no.HP/telepon, KTP, KK, dan ahli waris.
    1. Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 adalah sebagai berikut :

a)   Simpanan Pokok/SP                              Rp. 100.000,-

b)   Simpanan Wajib/SW                            Rp.   30.000,-

c)   Iuran Solidaritas Gedung                     Rp.   30.000,-

d)   Uang Pangkal                                         Rp.   20.000,-

e)   Iuran Pendidikan                                   Rp.   25.000,-

f)    Tabungan Sibuhar                                 Rp.   20.000,-

g)   Uang Buku                                             Rp.     5.000,-    +

                                                       Total     Rp. 230.000,-

 

PASAL 2: Anggota Luar Biasa

  1. Yang disebut Anggota Luar Biasa adalah anggota yang memiliki kondisi khusus, sbb:

a)   Anak-anak dibawah umur 17 tahun (belum menikah) dan secara otomatis masih tergantung pada orangtua atau walinya.

b)   Atau orang dewasa yang  ketika masuk menjadi anggota berdomisili di wilayah pengembangan, dan kemudian pindah domisili di luar wilayah pengembangan Kopdit Kabari.

  1. Anggota luar biasa anak-anak menyerahkan akte kelahiran / kenal lahir / Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga.
  2. Seorang anak dapat diterima menjadi anggota luar biasa Kopdit Kabari, jika orangtua / wali / penanggung jawab anak bersedia bertanggung jawab dalam hal simpanan.
  3. Anggota luar biasa baik dewasa maupun anak-anak tidak memiliki hak suara.
  4. Anggota luar biasa baik dewasa dan anak-anak hanya boleh menabung dan menarik tabungan saja, tidak dapat meminjam.

 

PASAL 3: Anggota Keluar / Dikeluarkan dan Persyaratan Administratif

  1. Anggota dinyatakan keluar dari keanggotaan Kopdit Kabari, karena :

a)   Meninggal dunia.

b)   Atas kemauan / permintaan sendiri.

c)   Dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pengurus

  1. Setiap anggota yang keluar atas permintaan sendiri wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan keluar dari keanggotaan Kopdit Kabari bermaterai cukup.

 

PASAL 4: Pendidikan Dasar dan Lanjutan

  1. Setiap anggota baru diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dasar dan lanjutan.
  2. Materi dan jadwal pendidikan diatur oleh Tim Pendidikan.
  3. Pelaksanaan pendidikan diatur oleh Tim Pendidikan dilaksanakan sepanjang tahun di kantor Kopdit Kabari atau di tempat lain yang telah ditentukan.

 

BAB II. SIMPANAN

PASAL 5: KETENTUAN UMUM

  1. Simpanan adalah tabungan anggota sebagai kepemilikan saham Kopdit Kabari dan menghimpun modal dari anggota untuk menjalankan operasional Kopdit Kabari guna  kesejahteraan anggota.
  2. Setiap anggota wajib memiliki simpanan, dan menyimpan secara teratur setiap bulan.
  3. Simpanan terdiri dari Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham.
  4. Setiap jenis simpanan mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS), sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis simpanan.

 

PASAL 6: Simpanan Saham

  1. Simpanan Saham adalah simpanan kepemilikan anggota yang terdiri dari:

a)   Simpanan Pokok (SP), disetor sekali.

b)   Simpanan Wajib (SW), disetor setiap bulan.

c)   Simpanan Investasi Aman (SIMIVAN).

  1. Simpanan Saham tidak dapat ditarik selama menjadi anggota, dan akan dikembalikan seluruhnya jika keluar dari anggota (untuk SIMIVAN diatur tersendiri pada pasal 7).
  2. Simpanan Saham dilindungi oleh Daperta / Daperma (Dana Perlindungan Anggota / Dana Perlindungan Bersama), dan seluruh premi yang dibebankan Daperta/Daperma dibayar oleh Kopdit Kabari.
  3. Pada saat membuka simpanan saham dan pinjaman tidak dikenakan biaya buku, namun pada penggantian buku selanjutnya dikenakan biaya Rp. 5.000,- per-buku.
  4. Balas Jasa Simpanan (BJS) 55 % sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan, lalu dimasukkan ke buku SIBUHAR.

 

PASAL 7: Simpanan Investasi Aman (SIMIVAN)

  1. SIMIVAN adalah Simpanan Investasi Aman yang dapat dibuka dengan cara melakukan pinjaman simivan, ditujukan bagi anggota yang ingin berinvestasi lebih besar dari sekedar setoran SP dan SW, karena itu tidak ditarik selama yang bersangkutan menjadi anggota.
  2. Bila keadaan terpaksa, Simivan  hanya dapat ditarik setahun sekali setelah  hutangnya lunas.
  3. Satu orang anggota dibatasi hanya boleh memiliki SIMIVAN maksimal Rp.70.000.000,- dan hanya boleh menabung sebesar 10 juta per tahun.

 

PASAL 8: SIMPANAN NON SAHAM

  1. Simpanan Non-Saham adalah Simpanan yang diadakan dengan tujuan menghimpun modal dari anggota dan setiap  produknya memiliki fungsi masing-masing demi tercapainya kesejahteraan anggota Kopdit Kabari.
  2. Simpanan Non-Saham terdiri dari: SIBUHAR, SIPANDIK, SIRUMI, SIMPHATI, dan SINASA.
  3. Simpanan Non-Saham tidak dilindungi Daperta / Daperma.
  4. Pada saat membuka rekening dan penggantian buku Simpanan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,-  dan untuk penutupan buku dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,- / buku.

 

PASAL 9: Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)

  1. SIBUHAR adalah Simpanan Bunga Harian untuk tujuan jangka pendek.
  2. SIBUHAR dapat disetor atau ditarik setiap saat pada hari dan jam kerja, dengan saldo  minimum  sebesar Rp 20.000,-
  3. Balas Jasa SIBUHAR antara 2% - 5% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.

 

PASAL 10: Simpanan Pendidikan Anak (SIPANDIK)

  1. SIPANDIK adalah Simpanan Pendidikan Anak, sejenis simpanan deposito yang ditujukan untuk persiapan pendidikan putra-putri anggota, disetor setiap bulan dan pengambilannya hanya di bulan Juni atau jika di luar bulan Juni maka harus ada surat keterangan dari sekolah/tempat kuliah.
  2. Anggota yang membuka rekening SIPANDIK berusia 0 s.d. selesai sekolah, atau jika kuliah maksimal sampai genap umur 25 tahun. Jika anak sudah berusia 25 tahun maka dana  SIPANDIK harus ditarik atau dipindah ke SIBUHAR dan rekening SIPANDIK ditutup.
  3. Tabungan SIPANDIK minimal Rp 10.000,- dan maksimal Rp 500.000,- disetor setiap bulan dan jika lalai setor tidak dapat digabungkan ke bulan berikutnya.
  4. Jatuh tempo SIPANDIK adalah bulan Juni tahun berjalan dan diperpanjang otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
  5. Jika SIPANDIK ditarik di luar bulan Juni maka saat penarikan dikenakan sanksi berupa 2 (dua) bulan balas jasa simpanan terakhir tidak dibayar/hangus, kecuali disertai surat keterangan dari sekolah.
  6. 6.   Balas Jasa SIPANDIK sebesar 5 – 10% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan
  7. Orang tua / wali  wajib menjadi anggota.
  8. SIPANDIK adalah syarat bagi anggota yang ingin mengajukan pinjaman pendidikan. Uang tabungan di SIPANDIK wajib ditarik jika ingin mengajukan pinjaman pendidikan.

 

PASAL 11: Simpanan Hari Tua Indah (SIMPHATI)

  1. SIMPHATI adalah Simpanan Hari Tua Indah dengan tujuan agar anggota memiliki tabungan pensiun di masa tuanya.
  2. Yang boleh membuka rekening dan menabung SIMPHATI adalah anggota mulai usia 20th hingga genap 55 thn.
  3. Setoran SIMPHATI dilakukan secara tunai dengan maksimal besarnya setoran dibatasi sesuai usia anggota yang bersangkutan, tetapi minimalnya boleh bebas.
  4. Dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- ( uang buku ) diawal buka rekening dan disetiap pergantian buku.
  5. Balas Jasa SIMPHATI  5% - 8% per tahun.
  6. Tabungan SIMPHATI bisa ditarik setelah mengendap minimal 5 tahun dan jika usia anggota sudah 60 tahun maka wajib di tarik atau dipindahkan ke SIBUHAR.
  7. Tabungan SIMPHATI disetor tiap bulan dan jika ada lalai setor tidak dapat digabung ke bulan berikutnya.

 

PASAL 12: Simpanan Rumah Impian (SIRUMI)

  1. SIRUMI adalah suatu Simpanan  yang diperuntukkan untuk anggota yang ingin memiliki rumah.
  2. Dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (uang buku) diawal buka rekening dan disetiap pergantian buku.
  3. SIRUMI dapat disetor setiap saat pada hari dan jam kerja, dengan saldo  minimum  sebesar Rp. 20.000,-
  4. Balas Jasa SIRUMI sebesar 6% per tahun dibukukan setiap akhir bulan dengan nilai simpanan maksimal Rp. 50 juta. Jika simpanan SIRUMI lebih dari 50 juta rupiah maka balas jasa simpanan 2% per tahun.
  5. Besarnya setoran bebas sesuai kemampuan anggota.
  6. Simpanan SIRUMI menjadi syarat pengajuan Pinjaman Perumahan dan SIRUMI wajib ditarik pada saat pengajuan pinjaman perumahan.
  7. Rekening SIRUMI hanya dapat dibuka sekali dan setelah ditarik, maka rekening SIRUMI harus ditutup.

 

PASAL 13: Simpanan Usaha (SINASA)

  1. SINASA adalah suatu Simpanan  yang diperuntukkan untuk anggota yang ingin membangun/mengembangkan usaha.
  2. Dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- ( uang buku ) diawal buka rekening dan disetiap pergantian buku.
  3. SINASA dapat disetor setiap saat pada hari dan jam kerja, dengan saldo  minimum  sebesar Rp. 20.000,-
  4. Balas Jasa SINASA sebesar 0,5% - 1% per tahun dibukukan setiap akhir bulan.
  5. Besarnya setoran bebas sesuai kemampuan anggota.
  6. Simpanan SINASA menjadi syarat pengajuan Pinjaman Usaha (PINTASA).

 

BAB III. PINJAMAN/KREDIT

PASAL 14: Ketentuan Umum

  1. Pengajuan pinjaman ditangani oleh Bagian Kredit (Staf Kredit, Kabag Kredit, Manager dan Wakil Ketua Bidang Kredit)
  2. Syarat pengajuan  pinjaman adalah anggota aktif minimal 3 (tiga) bulan, sehat jasmani dan rohani (sehat jasmani adalah tidak sakit akut dan atau sakit yang menahun) dan sudah mengikuti pendidikan dasar.
  3. Bagi anggota yang ber-KTP luar Prov. Kepulauan Bangka Belitung harus melampirkan surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  4. Proses penanganan pinjaman kredit berpedoman pada SPO (Standar Prosedur Operasional) pengajuan pinjaman di bagian kredit.
  5. Anggota peminjam wajib menyerahkan jaminan yang memadai.
  6. Bersedia disurvey dan memberikan data yang akurat dan sebenarnya kepada Bagian Kredit.
  7. Bila dianggap perlu maka dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan/medis.
  8. Semua jenis pinjaman mendapat Balas Jasa Pinjaman (BJP) 6 % per tahun dari total balas jasa yang dibayar kecuali Pinjaman Usaha (PINTASA); jika tertib mengangsur sesuai dengan perjanjian.
  9. Bila angsuran terlambat akan dipotong langsung dari SIBUHAR, dengan pertimbangan khusus.

10. Pada saat pencairan pinjaman, surat perjanjian pinjaman harus ditandatangani suami / istri, dan bila terjadi perceraian maka angsuran hutang menjadi tanggungjawab peminjam  tersebut.

11. Pinjaman di atas Rp. 50.000.000,- wajib untuk diasuransikan.

12. Jika dibutuhkan perjanjian pinjaman diikat di depan notaris.

 

PASAL 15: Penjamin PinjamanTanggung Renteng

  1. Bila Bagian Kredit menganggap perlu, peminjam perlu penjamin tanggung renteng.
  2. Penjamin tanggung renteng akan diundang Bagian Kredit untuk diwawancarai.
  3. 3.   Penjamin tanggung renteng adalah anggota yang berwatak baik, rajin menabung setiap bulan/aktif dan tidak pernah bermasalah dengan pinjaman serta mempunyai kemampuan financial yang cukup.
  4. Penjamin tanggung renteng bertanggungjawab atas kelancaran angsuran pinjaman dan bersedia membayar angsuran pinjaman pokok + balas jasa bila telah menunggak minimal 3 (tiga) bulan.
  5. Pengurus, pengawas, manager dan karyawan tidak boleh menjadi penjamin.

 

PASAL 16: Jaminan Pinjaman

  1. Jaminan utama bagi peminjam adalah watak peminjam itu sendiri.
  2. Saldo Simpanan: (saldo SIBUHAR, SIMPHATI, SIPANDIK, SIRUMI, SINASA dan Simpanan Saham)
  3. Jaminan pendukung:

a)   Sertifikat (SHM, SHGB)

b)   Surat Tanah (yang dikeluarkan kecamatan)

c)   BPKB Kendaraan.

d)   Aset lain yang memiliki nilai jual

  1. Jaminan Orang (tanggung renteng)
  2. Khusus simpanan yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik.

 

PASAL 17: Pinjaman Umum

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi berbagai keperluan anggota secara umum.
  2. Besaran Pinjaman Umum maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  3. Balas jasa pinjaman umum adalah 1,8% menurun per bulan atau setara 0,975% flat/bulan dan profisi sebesar 1%.
  4. Lama masa pengembalian /tenor pinjaman dan prosedur pengajuan pinjaman anggota umum mengikuti ketentuan dalam SPO pengajuan kredit Produk Pinjaman anggota umum.
  5. Bunga pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.

 

PASAL 18: Pinjaman Perumahan (Pintahouse)

  1. Pinjaman Perumahan adalah untuk membantu anggota memiliki rumah.
  2. Plafon Pinjaman Perumahan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah, jangka waktu/tenor pinjaman maksimal 180 bulan dan profisi 1%)
  3. Balas jasa Pinjaman Perumahan :

a)   Balas jasa 1,4% menurun per bulan atau

b)   Balas jasa 0,75% flat per bulan dengan ketentuan mengikuti SPO Pengajuan Kredit Pinjaman Perumahan.

  1. Pada saat pengajuan pinjaman perumahan sudah memiliki total saldo simpanan sebesar 10% dari plafon pinjaman yang ditabung secara rutin di SIRUMI (minimal 6 bulan).
  2. Uang pinjaman ditabung di SIBUHAR (rekening khusus/buffer) dan diambil sesuai dengan biaya pembuatan rumah sesuai dengan termin (termin pertama 35 %, kedua 35% dan ketiga 30% atau menurut kondisi pembiayaan).
  3. Wajib menyerahkan jaminan berupa sertifikat (surat tanah/rumah tersebut), disertai dengan surat kuasa penuh bagi kopdit untuk menjual jaminan tersebut (hak menjual).
  4. Bila surat perjanjian pinjaman tersebut dilegalkan dengan akte notaris, maka semua biaya yang timbul ditanggung oleh peminjam.

 

PASAL 19: Pinjaman SIMIVAN

  1. Pinjaman SIMIVAN adalah pinjaman dengan tujuan untuk ditabung kembali pada tabungan SIMIVAN (Simpanan Investasi Aman).
  2. Plafon pinjaman SIMIVAN minimal Rp.1.000.000,- maksimal Rp.10.000.000,- per-tahun.
  3. Jaminan pinjaman SIMIVAN adalah tabungan SIMIVAN.
  4. Balas jasa pinjaman SIMIVAN sebesar 2% menurun per bulan.
  5. Jangka waktu pengembalian pinjaman minimal 12 bulan (1 tahun).
  6. Jika peminjam lalai mengangsur 1 s/d. 2 bulan, maka angsurannya dipotong dari saldo SIMIVAN. Jika selama 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, pinjaman langsung dilunasi dari saldo SIMIVAN. Pengajuan berikutnya setelah jeda waktu minimal 1 tahun.
  7. Bisa mengajukan Pinjaman SIMIVAN walaupun umur keanggotaan belum mencapai 3 bulan.

 

 

 

Pasal 20: Pinjaman Anggota Plus (PINTAPLUS)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi berbagai keperluan anggota secara umum dengan menggunakan saldo simpanan non saham sebagai jaminan.
  2. Balas jasa pinjaman plus adalah sebesar 1,25% menurun atau setara 0,68% flat/ bulan dengan profisi 1%.
  3. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  4. Jika anggota lalai dalam mengangsur maka saldo simpanan non saham dipotong untuk membayar angsuran.
  5. Pengajuan pinjaman berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTAPLUS di bagian kredit.

 

Pasal 21: Pinjaman Elektronik dan Perabotan Rumah Tangga (PINTALEKTA)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota dalam pembelian barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang dibeli di toko toko Mitra kopdit Kabari.
  2. Balas jasa PINTALEKTA adalah sebesar 1,7% menurun atau setara 0,9% flat/ bulan,  profisi 1% dan plafon maksimal Rp. 20 juta.
  3. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  4. Besarnya angsuran mengikuti tabel angsuran PINTALEKTA
  5. Pengajuan pinjaman ini berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTALEKTA di bagian kredit.

 

Pasal 22: Pinjaman Mitra (PINTRA)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota yang tergabung dalam Mitra kopdit Kabari.
  2. Balas jasa PINTRA adalah sebesar 1,5% menurun atau setara 0,81% flat/ bulan dan  profisi 1%.
  3. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  4. Pengajuan pinjaman ini berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTRA di bagian kredit.

 

Pasal 23: Pinjaman Anggota Untuk Pendidikan (PINTADIK)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan pendidikan bagi keluarga anggota kopdit Kabari yang telah memiliki simpanan pendidikan (SIPANDIK) minimal 6 bulan.
  2. Balas jasa pinjaman pendidikan adalah sebesar 1,25-1,35% menurun perbulan dan  profisi 0,5%.
  3. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  4. Pada saat pengajuan PINTADIK, maka saldo tabungan di SIPANDIK harus ditarik. Setelah itu boleh menabung kembali.
  5. Pengajuan pinjaman ini berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTADIK di bagian kredit.

 

Pasal 24: Pinjaman Kendaraan bermotor (PINTAMOR)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota dalam pembelian kendaraan bermotor. 
  2. Balas jasa pinjaman adalah sebesar 1,75% menurun atau setara 0,95% flat/ bulan dan  profisi 1%.
  3. Plafon maksimum Rp. 50.000.000,- dan tenor maksimum 3 tahun.
  4. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  5. Pengajuan pinjaman ini berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTAMOR di bagian kredit.

 

Pasal 25: Pinjaman Gold Plus (PINTAGOLDS)

  1. Pinjaman ini diperuntukkan bagi anggota yang aktif dalam meminjam (lebih dari 10 kali meminjam dan nilainya lebih dari 500 juta rupiah).  
  2. Balas jasa PINTAGOLDS adalah sebesar 1,5% menurun atau setara 0,81% flat/ bulan dan  profisi 0,5%.
  3. Anggota yang memenuhi syarat untuk pengajuan PINTAGOLDS akan diberikan reward sesuai keputusan pengurus.
  4. Fasilitas ini diberikan sepanjang anggota tidak pernah lalai dalam membayar angsuran. Jika lalai maka fasilitas ini dicabut dan penghitungan sepuluh kali meminjam dimulai dari nol lagi.
  5. Balas jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  6. Pengajuan pinjaman ini berpedoman pada SPO pengajuan pinjaman PINTAGOLDS di bagian kredit.

 

PASAL 26: Pinjaman Lain-lain

  1. Pinjaman lain-lain adalah pinjaman di luar pasal  16 sampai dengan pasal 24 yang diatur berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus (misal : pinjaman promosi dalam bulan-bulan tertentu).
  2. Bunga, provisi, tenor dan plafon pinjaman ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus.

 

 

BAB IV. PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN

PASAL 27: Prosedur Pengajuan Pinjaman

  1. Pemohon Kredit adalah anggota yang telah memenuhi syarat, maka tahap-tahap pengajuan pinjaman dilakukan sbb:

TAHAP I: Pemohon  melakukan interview (wawancara) di bagian kredit.

TAHAP II: Melampirkan kelengkapan data adminsitrasi seperti : fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy sertifikat pendidikan, akta nikah, dll, diserahkan kepada bagian kredit.

TAHAP III: Admin kredit memeriksa semua kelengkapan administrasi atas pengajuan pinjaman tersebut.

TAHAP IV: Melakukan kunjungan lapangan/survey kepada calon peminjam.

TAHAP V: Bagian Kredit melakukan analisis kredit untuk mencocokkan semua informasi yang terkumpul dari wawancara kredit dengan keadaan di lapangan.

TAHAP VI: Setelah semua data dan informasi terkumpul, bagian kredit melakukan rapat untuk memutuskan permohonan pinjaman disetujui, ditunda, atau ditolak.

TAHAP VII: Jika permohonan pinjaman disetujui, maka karyawan bagian kredit menghubungi pemohon untuk menentukan tanggal pencairan pinjaman.

Jika permohonan pinjaman ditolak, maka bagian kredit harus memberitahukan kepada pemohon alasan-alasan penolakan.

TAHAP VIII: Pada saat pencairan pinjaman, pemohon harus melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan dalam SPO pengajuan kredit.

  1. Plafon pinjaman sampai dengan maksimal Rp 50.000.000,- dapat diputuskan oleh Kabag kredit.
  2. Plafon pinjaman Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,-  diputuskan oleh Manager.
  3. Plafon pinjaman Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 300.000.000,-  diputuskan oleh Wakil Ketua Bidang Kredit.
  4. Untuk pinjaman di atas Rp. 300 juta diputuskan melalui rapat tim kredit (wakil ketua bidang kredit, manager dan kabag kredit) dan pengurus.

PASAL 28: Wawancara dan Analisa Pinjaman

 

Meneliti aspek KEMAMPUAN mengembalikan kredit. Bagian kredit akan mewawancarai pemohon pinjaman untuk menilai aspek TUKKEPPAR, WATAK,  JAMINAN, dan PENJAMIN. Bilamana dibutuhkan pengurus dapat menggunakan instrument lainnya dalam menganalisa pinjaman. Indikator dalam TUKKEPPAR dirinci sebagai berikut:

  1. 1.   TUJUAN PINJAMAN

a)   Tujuan pinjaman diungkapkan secara jelas dalam surat permohonan pinjaman

b)   Tujuan pinjaman bukan untuk usaha spekulasi.

c)   Pinjaman membantu memecahkan masalah.

d)   Pinjaman sudah direncanakan secara matang.

e)   Pinjaman diajukan setelah melalui kesepakatan keluarga.

f)    Jika pada waktu yang lalu pernah meminjam, tujuan pinjaman tidak pernah diselewengkan atau disalahgunakan.

  1. 2.   KERAJINAN MENABUNG

a)   Simpanan saham disetor secara teratur setiap bulan.

b)   Mempunyai rencana tabungan yang jelas untuk tabungan masa tua.

  1. 3.   KEMAMPUAN MENGEMBALIKAN

a)   Hidup hemat dengan menggunakan Anggaran Belanja Keluarga/ABK.

b)   Tidak mempunyai utang di sana – sini.

  1. 4.   PRESTASI MENGEMBALIKAN KREDIT

a)   Kredit yang pernah diberikan selalu diangsur tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.

b)   Jangka waktu pengembalian kredit selalu ditepati bahkan dipercepat.

c)   Besarnya angsuran selalu sesuai dengan perjanjian.

d)   Tidak pernah membayar angsuran dan balas jasa dengan menarik simpanan saham.

  1. 5.   PARTISIPASI

a)   Mengikuti Pendidikan Dasar.

b)   RAT selalu hadir, dan jika  ada undangan dari kopdit selalu diikuti.

c)   Suami, Isteri dan Anak menjadi anggota kopdit.

 

PASAL 29: Pembatalan Pinjaman

Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :

a)   Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman.

b)   Kopdit menemukan data – data baru yang kurang/tidak mendukung.

 

PASAL 30: Jasa Pelayanan, Biaya Administrasi Pinjaman dan Denda

  1. Setiap pinjaman dikenakan provisi sesuai masing masing jenis produk pinjaman.
  2. Jika memakai jasa notaris maka biaya yang timbul ditanggung oleh peminjam.
  3. Bunga pinjaman atas pelunasan suku bunga menurun untuk masa 6 s/d 14 hari dari tanggal jatuh tempo, maka dikenakan balas jasa setengah dari yang harus dibayar (contoh : ½ x suku balas jasa x sisa pinjaman)
  4. Balas jasa pinjaman atas pelunasan suku balas jasa mendatar dihitung dari sisa balas jasa pinjaman,  dibayarkan setengahnya (50%).

PASAL 31: Pendampingan

1. Bagian Kredit bertugas mendampingi peminjam dalam menggunakan pinjaman yang telah dicairkan agar tidak disalahgunakan

2. Bagian kredit sewaktu-waktu dapat mengunjungi peminjam dengan tujuan:

a)   Untuk memastikan bahwa pinjaman digunakan sesuai tujuan.

b)   Untuk mengetahui apakah pinjaman telah membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh peminjam.

c)   Untuk mengetahui apakah peminjam menemui berbagai kesulitan dalam mengangsur pinjamannya.

d)   Untuk mengetahui apakah peminjam memerlukan bantuan teknis untuk kelangsungan usahanya.

 

PASAL 32: Penanganan Pinjaman Yang Belum Jatuh Tempo Dan Yang Sudah Jatuh Tempo

  1. Sebelum jatuh tempo (5 hari sebelum jatuh tempo akan dikirimkan sms pemberitahuan, telpon,  atau via surat pemberitahuan).
  2. Sesudah jatuh tempo

      Tahap-tahap penanganan pinjaman yang sudah jatuh tempo (lalai / bermasalah) adalah sebagai berikut :

LANGKAH 1: Tidak lebih dari 15 hari setelah jatuh tempo angsuran dan bunganya tertunggak, dilakukan kunjungan lapangan dengan surat teguran pertama dan memberi informasi adanya tunggakan tersebut  kepada Penjamin tanggung renteng jika ada.

LANGKAH 2: Apabila surat teguran pertama tidak dihiraukan, maka surat teguran kedua harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah jatuh tempo. Surat teguran ditembuskan kepada penjamin tanggung renteng.

LANGKAH 3:Setelah 45 hari jatuh tempo dimana surat teguran pertama dan kedua belum ada tanggapan dari penunggak, maka dilakukan kunjungan lapangan oleh petugas.

LANGKAH 4: Setelah 90 hari jatuh tempo pembayaran angsuran dan bunga pinjaman belum juga dilakukan oleh penunggak, maka tindakan hukum penyitaan harus dilakukan.

3. Bagian kredit atau staf kredit dapat melakukan penagihan sewaktu-waktu.

 

PASAL 33: Penjualan Asset Jaminan Anggota

Apabila peminjam tidak mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman + balas jasa, dan setelah melalui proses penanganan pinjaman lalai/bermasalah, maka pengurus/petugas Kopdit Kabari dapat menyita barang-barang jaminan.

 

PASAL 34: Lain-Lain

Permohonan pinjaman yang tujuannya untuk usaha–usaha yang merusak lingkungan hidup atau lingkungan sosial tidak disetujui (praktek rentenir, perjudian, pengrusakan lingkungan, prostitusi, dll).

 

BAB V. BJS (Balas Jasa Simpanan) dan BJP (Balas Jasa Pinjaman)

Pasal 35: BJS (Balas Jasa Simpanan)

  1.  Setiap anggota berhak mendapatkan BJS yang terdiri atas balas jasa simpanan saham (BJSS) dan balas Jasa simpanan non Saham (BJSNS)
  2. Balas jasa simpanan non saham dalam bentuk balas jasa simpanan dibayarkan setiap akhir bulan
  3. Balas jasa simpanan saham dibagikan setelah tutup buku tahunan dan dimasukkan ke SIBUHAR anggota.
  4. Anggota yang keluar sebelum tutup buku tahunan tidak berhak atas Balas Jasa Simpanan Saham (BJSS)

 

Pasal 36: BJP (Balas Jasa Pinjaman)

  1. Anggota yang telat mengangsur pinjaman (angsuran balas jasa) selama  2 (dua) bulan dalam satu tahun buku berjalan/ pinjaman bermasalah tidak berhak atas Balas Jasa Pinjaman (BJP).
  2. Anggota yang keluar sebelum tutup buku tahunan tidak berhak atas Balas Jasa Pinjaman (BJP).

 

BAB VI: DANA PERLINDUNGAN ANGGOTA/BERSAMA (DAPERTA/DAPERMA)

 

Pasal 37: Santunan Duka

  1. Santunan diberikan kepada ahli waris sah (tertera dalam Blangko Permohonan Anggota).
  2. Santunan Duka Anggota (SDA) adalah santunan yang diberikan bagi anggota Kopdit Kabari jika meninggal sesuai dengan aturan Daperta yang berlaku.
  3. Usia anggota saat melakukan setoran simpanan awal berpengaruh terhadap persentase SDA yang diterima anggota, dan SDA anggota  maksimal Rp. 25.000.000,- dari simpanan saham dengan tabel sebagai berikut :

 

 

Golongan

Usia Anggota Saat Menyetor

Persentase Setoran

I

Di bawah 6 bulan

25 % atas setoran simpanan

II

7 bulan – 54 tahun

100 %  atas setoran simpanan

III

55 tahun – 59 tahun

75 % atas setoran simpanan

IV

60 tahun – 64 tahun

50 % atas setoran simpanan

V

65 tahun – 69 tahun

25 % atas setoran simpanan

VI

70 tahun – 71 tahun

10 % atas setoran simpanan

VII

72 tahun – 74 tahun

0.5 % atas setoran simpanan

VIII

75 tahun ke atas

0 % atas setoran simpanan

 

Contoh perhitungan Daperta :

Anggota masuk pada usia 32 tahun dan meninggal pada usia 62 tahun maka perhitungan SDA sebagai berikut :

100 % x saldo simpanan saham pada usia 54 tahun

= xxx.xxx

 

75 % x (saldo simp. saham pada usia 59 tahun - saldo simp. saham pada usia 54 tahun )                                                                

= xxx.xxx

 

50 % x (saldo simp. saham pada usia 62 tahun - saldo simp. saham pada usia 59 tahun )                                                                

 = xxx.xxx +

Total SDA                                                                         = xxx.xxx

 

Pasal 38: Perlindungan Pinjaman Anggota

  1. Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) adalah santunan yang diberikan bagi anggota Kopdit Kabari sebesar maksimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari  saldo pinjaman anggota yang meninggal  pada usia antara 17 s/d 69 tahun sedangkan untuk cacat total tetap dalam usia antara 17 s/d 60 tahun.
  2. Bila anggota peminjam oleh Dokter sudah divonis terkena penyakit kritis sebelum meminjam dan  meninggal tidak ditanggung oleh Daperta / Daperma.
  3. Bagi anggota yang menunggak pinjamannya selama 3 bulan berturut-turut dan meninggal dunia / Cacat Total Tetap, maka SDA menjadi hak Kopdit Kabari.
  4. Klaim PPA gugur jika ditemukan bahwa dana yang dipinjam penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan pinjaman yang tercantum pada surat permohonan pengajuan pinjaman.

Ditetapkan di         : PANGKALPINANG

Pada tanggal          : 18 Februari 2020

KOPDIT KARYA BERSAMA LESTARI 2019 - 2023

Para Pengurus:

Lukas Bujang IPL (Ketua)

Alfons Liwun (Wakil Ketua 1)

Bernadus Reco (Wakil Ketua 2)

Simon Yongky (Sekretaris)

Kristian Widjaja (Bendahara)

 

Merancang Pendidikan Calon Anggota Kopdit Kabari Secara Online

PENGANTAR

Calon anggota Kopdit Kabari masih ada banyak yang belum mendapat pendidikan anggota regular. Karena alasan bahwa mereka belum membutuhkan ‘pinjaman’. Semestinya semacam ini tidak terjadi, walau calon anggota merasa diri terlalu sibuk kerja, dll sehingga belum mau ikut pendidikan.

Untuk menjawabi kesulitan calon anggota yang belum ikut pendidikan anggota karena ‘sibuk’ bidang pendidikan Kopdit Kabari membangun cara lain untuk menjawabi kesulitan calon anggota dalam hal ikutserta pendidikan anggota.

Bidang pendidikan mau menjawabi kesulitan kesibukan anggota yang terlibat dalam pendidikan reguler yang selama ini diatur team pendidikan. Team Pendidikan Kopdit Kabari membuka pendidikan ‘online’ melalui WA (Whatsapp). Pendidikan ini hanya khusus calon anggota yang sibuk dan tidak sempat ikut pendidikan reguler yang biasa. Pendidikan ini sama dengan pendidikan reguler karena itu calon anggota akan mendapat ‘sertifikat pendidikan anggota Kopdit Kabari’ setelah selesai mengikuti pendidikan anggota online.

Pendidikan calon anggota online via WA ini selama tiga bulan terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon anggota. Pendidikan ini didampingi oleh team pendidikan Kopdit Kabari. Bagaimana pendidikan calon anggota secara online dijalankan? Mari ikuti proses berikut ini.

CALON ANGGOTA KOPDIT KABARI

Calon anggota mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kopdit Kabari, dengan bukti mendapatkan buku simpanan saham dan sibuhar, mendapat nomor Buku Anggota (BA).

Jika sudah mendapat nomor Buku Anggota (BA), maka calon anggota itu wajib mendapat pendidikan anggota. Tidak bisa tidak, calon anggota itu menolak. Mau tidak mau, ia wajib ikut anggota. Mau ikut secara online atau tatap muka langsung dengan jadwal yang diatur Kopdit Kabari, bidang pendidikan.

MSO KOPDIT KABARI

Pendidikan anggota secara langsung kepada anggota melalui tatap muka dengan jadwal yang diatur Kopdit Kabari dalam hal ini MSO. Tugas MSO dalam hal pendidikan anggota ialah: pertama, mendaftar calon anggota yang selama ini belum ikut pendidikan anggota. Kedua, menawarkan kepada calon anggota yang telah mendapat BA, mau mengikuti pendidikan anggota secara online atau melalui tatap muka langsung. Melalui online jika calon anggota itu mempunyai HP android dan tatap muka langsung jika calon anggota bersedia hadir dalam pendidikan tata muka. Ketiga, khusus untuk calon anggota yang ikut pendidikan secara online maka MSO harus tahu nomor HP Android, lalu mohon jelaskan kepadanya bahwa pendidikan anggota secara online itu, tidak butuh kehadiran tetapi aktif secara online dalam HP Android. Jika anggota itu mengiyakan untuk ikut online: tugas MSO membuka group di WA, dengan judul ‘Group Penler Kabari 1’, (gelombang 1), dst… Diharapkan satu gelombang dalam group pendidikan online itu hanya 20-25 orang caalon anggota. Keempat, Fungsi MSO dalam pendidikan anggota online ialah sebagai fasilitator / pelancar dan sekaligus sebagai admin.

Bagaimana cara MSO sebagai fasilitator / pelancar dan sekaligus sebagai admin dalam group pendidikan online anggota? Daftarkan calon anggota Kopdit Kabari yang mau ikut pendidikan anggota online. Calon anggota yang ikut dalam satu group: 20-25 orang calon anggota. Setelah jumlah satu group terpenuhi, MSO membuat group pendidikan anggota secara online. Group pendidikan sudah dibentuk, admin (MSO) masukan calon anggota yang telah didaftarkan tadi dalam group, dengan tatacara: sebut nama dan nomor BA-nya. Setelah semua calon anggota diundang masuk dalam group, admin undang team pendidikan untuk masuk ke group. Sesudah semua team pendidikan sudah masuk dalam group, MSO mempersilakan salah satu team pendidikan, dengan menyebut namanya untuk memulai bahan pendidikan anggota.

TEAM PENDIDIKAN CALON ANGGOTA ONLINE (WA):

Team pendidikan Kopdit Kabari (Mas Denny, Sdr. Feldo, Sdr. Hendra, Sdr. Rian, Sdr. Ima, dan Pak Alfons Liwun, serta bisa juga dari para pengurus yang lain), siap bahan dalam bentuk tulisan yang digabungkan dengan gambar, dll. Bahan tersebut boleh juga dibuat dalam bentuk PDF. Team yang menyusun bahan tersebut memposkan bahan, 1 hari satu halaman, setelah semua calon anggota baca baru team posting lagi halaman berikutnya, dst…

Bahan yang diposting team, anggota membacakannya dan memberikan respon apa saja (misalnya: up atau jempol atau berupa pertanyaan, dll). Team yang bersangkutan, siap untuk menjawabnya, jika ada pertanyaan. Atau Team Pendidikan yang lain boleh menjawabnya. Jika calon anggota belum respons, maka team diharapkan untuk bertanya kepada anggota yang belum baca dan belum merespons.

Jika calon anggota yang ikut dalam group belum / tidak merespons, team / admin menyapanya secara pribadi. Jika juga tidak merespons, admin memberikan catatan khusus pada anggota tersebut. Catatan khusus itu diluar group.

Ingat, jangka waktu pendidikan calon anggota ini lebih kurang tiga bulan. Jadi tidak buru-buru. Pelan tapi pasti.

HP ANDROID KOPDIT KABARI

Hp Android Team Pendidikan: Team Pendidikan membutuhkan sebuah Hp Android dan kuota untuk pendidikan online untuk calon anggota. Hp Pendidikan ini dipegang oleh MSO. MSO yang akan memfasilitasi proses pendidikan online ini.Team pendidikan pakai Hp pribadi saja. Karena didalam hpnya muat bahan pendidikan.

Hp Android Calon Anggota: Pendidikan online calon anggota ini untuk calon anggota yang dapat mengakses internet atau mempunyai perangkat Hp Android atau Laptop di rumah atau di kantor atau di tangannya. Calon anggota yang mau ikut pendidikan online ini hanya khusus calon anggota yang memiliki kesibukan dan sulit untuk berjumpa langsung dalam pendidikan. Juga pendidikan untuk calon anggota Kabari dengan situasi khusus secara global yang menuntut orang tidak keluar rumah akibat larangan umum oleh Negara atau lembaga-lembaga tertentu.

PENUTUP

Demikian maket pendidikan online ini dibuat. Mohon supaya dipelajari oleh MSO, ketua umum kabag, dan team pendidikan serta mohon memberikan catatan kepada bidang pendidikan pengurus. Atas perhatian kita semua, saya mengucapkan terima kasih. Salam dan hormat Bidang Pendidikan Pengurus.

 Pangkalpinang, 20 Maret 2019

Alfons Liwun

Pengurus Bidang Pendidikan Kopdit Kabari