Nila-Nilai Umum dan Nilai-Nilai Etis Credit Union (CU)

Nilai-nilai Kopdit Secara Umum:

(1). Menolong diri sendiri,

(2). bertanggungjawab pada diri sendiri,

(3). Demokrasi,

(4). Persamaan-Kesetaraan,

(5). Keadilan dan solidaritas.

 

Nilai-Nilai Etis Kopdit Secara Umum:

Selain itu, ada nilai-nilai umum CU yang kita sebut nilai-nilai etis yang kita temukan didalam diri para pendiri CU seperti:

(6) Saling percaya, Kejujuran,

(7). Keterbukaan,

(8). Tanggungjawab sosial dan

(9). Peduli pada orang lain.

Prinsip-prinsip Kopdit Kabari

Prinsip-prinsip itu dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, struktur demokratis:

- Keanggota yang terbuka dan sukarela
- Pengawasan demokratis
- Tidak diskriminatif

 

Kedua, pelayanan kepada anggota:

- Pelayanan kepada anggota
- Distribusi kepada anggota
- Membangun stabilitas keuangan

 

Ketiga, tujuan sosial:

- Pendidikan yang terus menerus
- Kerjasama antar koperasi dan 
- Tanjungjawab sosial.

Kewajiban dan Hak Anggota Kopdit Kabari

Kewajiban anggota

- Menabung secara tetap dan teratur
- Membayar angsuran dan bunga tepat waktu sampai lunas
- Menjaga kepercayaan yang diberikan, dan nama baik Kopdit Kabari.

 

Hak Anggota

- Mendapat pelayanan (pendidikan dan konsultasi)
- Mendapat fasilitas kredit (syarat dan ketentuan berlaku)
- Memilih Pengurus dan dipilih sebagai pengurus.

PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA DALAM KOPERASI MENURUT UU OPERASI NO. 25 TAHUN 1992 DAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM RI NOMOR. 19/PER/M.KUKM/IX/2015

PENGANTAR

Covid-19 masih mewabah hingga saat ini. Selain Covid-19 menjadi kendala sekarang mengumpulkan anggota yang banyak, bisa saja ada situasi lain, dimana anggota rasanya sulit untuk dikumpulkan. Rapat Anggota yang menjadi rutinitas, akan terhambat.

 

Rapat Anggota dalam Koperasi adalah hal wajib bagi sebuah Koperasi. Mengapa? Karena ini merupakan mandat dari UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, lebih khusus salam Pasal 22 ayat 1 dan Peraturan Menteri Koperasi khususnya No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015.

 

Karena wajib dilaksanakan untuk sebuah Koperasi maka Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 mengatur tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi dalam Bab 3 yang membicarakan “Kedudukan, Wewenang, dan Jenis Rapat Anggota” Juga dinyatakan disana bahwa Rapat Anggota wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 A.    KEDUDUKAN, WEWENANG DAN JENIS RAPAT ANGGOTA

1.     Kedudukan Rapat Anggota (Pasal 4):

Sekali lagi, mengapa Rapat Anggota dalam Koperasi begitu penting?  Untuk menjawab itu, dijelaskan dulu di bawah ini tentang apa Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi. Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi adalah:

  • § Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di Koperasi, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;
  • § Rapat Anggota Wajib dilaksanakan oleh koperasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun buku, khusus untuk mememinta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
  • § Dalam Rapat Anggota Koperasi Primer harus dihadiri oleh Anggota Yang Tercatat Dalam Buku Daftar Anggota, dan setiap anggota mempunyai 1 hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan;
  • § Rapat Anggota Koperasi Sekunder, dihadiri anggota yang di tunjuk oleh Koperasi Primer melalui RA, hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggotamya serta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • § Rapat Anggota dapat dilaksanakan dangan menggunakan sistem kelompok, yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / atau Peraturan khusus koperasi yang bersangkutan.

2.     Wewenang Rapat Anggota (Pasal 5):

Dalam Koperasi Rapat Anggota berwewenang untuk:

  • § Menetapkan kebijakan umum bidang organisasi, manajemen, dan usaha (kredit) serta keuangan koperasi;
  • § Menetapkan dan mengubah AD/ART dan Persus serta Peraturan lainnya;
  • § Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  • § Menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja (Progker), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dan laporan keuangan;
  • § Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
  • § Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
  • § Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi;
  • § Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi (ADK).

 

Jika kita memahami Kedudukan dan Kewenangan Rapat Anggota dalam Koperasi di atas ini, maka pelaksanaan Rapat Anggota harus dilaksanakan setiap tahun,  sebab Rapat Anggota sangat penting didalam kehidupan koperasi. Kalau koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 1 tahun buku maka koperasi tidak hidup / tidak aktif. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kata tidak Rapat Aanggota bagi koperasi.

 3.     Jenis Rapat Anggota (Pasal 6-7):

Jenis  rapat anggota di dalam Koperasi ada 2, yaitu:

1)    Rapat Anggota.

Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Khusus (RAK) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus membicarakan, membahas, dan memutuskan, serta mengesahkan hal-hal sebagai berikut :

  • § Membahas, memutuskan dan mengesahkan program kerja, dan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi tahun berikutnya;
  • § Membahas dan memutuskan pengembangan usaha;
  • § Menambah modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
  • § Menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
  • § Membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
  • § Menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
  • § Keputusan untuk melakukan investasi;
  • § Membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan, atau pembubaran koperasi;
  • § Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.

Sementara Rapat Anggota Tahunan, dilaksanakan hanya untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun. Namun, terkadang koperasi melaksanakan RAT dengan agendanya digabung antara Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dengan membahas penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).

Semestinya, pelaksanaan rapat pembahasan penyusunan Progker dan RAPBK dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya. Dengan begitu, Progker dan RAPBK pada 1 Januari tahun berikutnya sudah bisa dilaksanakan dan menjadi pedoman kerja. Kalau Progker dan RAPBK dibahas pada bulan Maret mengikuti pelaksanaan RAT, maka yang menjadi pertanyaan Progker dan RAPBK yang mana yang kita ikuti.

 

2)    Rapat Anggota Luar Biasa

Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak.

Rapat Anggota Luar biasa adalah Rapat anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat / segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

 B.     SISTEM PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI  Nomor. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tmengenai Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi, dijelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota bisa dilaksanakan dengan sistem-sistem sebagai berikut: Rapat Anggota sistem  KELOMPOK (Pasal 13-14), Rapat Anggota sistem  TERTULIS (Pasal 15), dan Rapat Anggota melalui sistem MEDIA ELEKTRONIK (Pasal 16-17).

 

1)    Rapat Anggota Sistem Kelompok (Pasal 13-14):

Untuk lebih mempermudah dan meringankan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi yang mempunyai banyak anggota, rapat anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem Kelompok dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah anggota lebih dari 500 orang;
  • Hasil Rapat Anggota Kelompok dibahas dalam rapat anggota paripurna;
  • Rapat Anggota Kelompok wajib dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  • Rapat Anggota Kelompok dipimpin oleh ketua dan sekretaris  kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota Kelompok;
  • Hasil Rapat Anggota Kelompok berupa saran dan usulan wajib dibuat secara tertulis;
  • Rapat Anggota Kelompok menetapkan utusan/wakil untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna;
  • Rapat Anggota Kelompok selambatnya 7 hari sebelum rapat Paripurna;
  • Rapat Anggota bagi koperasi yang punya cabang dalam pelaksanaan dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan.

 

2)    Rapat Anggota Sistem Tertulis (Pasal 15):

Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi biasanya  memerlukan biaya yang besar dan kehadiran anggota. Uuntuk menghadirkan anggota agar memenuhi kourum sangatlah sulit. Sekarang rapat anggota koperasi bisa dilaksanakan, tidak perlu menghadirkan anggota dalam suatu tempat. Caranya adalah Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan melalui sistem Tetulis. Rapat anggota ini bisa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengurus mengirim bahan rapat kepada semua anggota koperasi;
  • Anggota diberi waktu 14 hari untuk mengoreksi, memberi tanggapan dan saran secara tertulis terhadap laporan pengurus dan pengawas.
  • Pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan;
  • Keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum;
  • Kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberi jawaban sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART koperasi.

 

3)    Rapat Anggota Sistem Media Elektronik (Pasal 16-17):

Dunia Teknologi Informasi seperti sekarang ini, semua bisa dilakukan dengan cepat dan akurat. Koperasi  dapat memanfaatkan Teknologi Informasi ini, dengan melaksanakan Rapat Anggota melalui Sistem Media Elektronik.

Rapat Anggota dapat juga dilaksanakan melalui media telekonfrensi, Video Konferensi atau Sarana Media Elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam rapat anggota dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengurus menyampaikan bahan rapat 7 hari sebelum pelaksanaan rapat;
  • Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan diatur dalam AD/ART;
  • Peserta dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Aanggota melalui Media Telekonferensi, atau jenis yang lainnya.
  • Hasil rapat dibuat risalahnya yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota. Maka disini dipastikan ada form elektronik tandatangan atau tandatangan basah (kalau rapat PAD).

 

Inilah beberapa pemahaman yang boleh kami sampaikan kepada anggota dan para pengurus pengawas serta Staff Kopdit Kabari Kepulauan Bangka Balitung. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas perhatian kita semua.

 

Pangkalpinang, 11 Januari 2021.

Pengurus Pendidikan Kopdit Kabari

BULETIN CU KABARI EDISI 001/XII/2022

CU KABARI: GERAKAN KOOPERATIF

disi perdana Buletin CU KABARI mengambil tema “CU Kabari, Gerakan Kooperatif”. Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) telah dimulai pada tahun 1970-an. CU KABARI yang didirikan pada tahun 1989, pun sudah masuk dalam jaringan ini. Dalam berbagai referensi tentang GKKI, ditemukan ada empat ciri yang menjadi kekhususan CU. Keempat kekhasan itu, common bond, economic democracy, not for profit but for service, dan social responsibility. Mari, kita pahami dengan baik satu persatu dari keempat ciri khas CU sebagai sebuah gerakan kooperatif.

 

Pertama, Common Bond. Diterjemahkan dengan “ikatan pemersatu”. Karena itu hal dasar pertama dalam ciri common bond ialah sebuah CU harus memiliki adanya ikatan kebersamaan yang mempersatukan. Apa itu ikatan kebersamaan yang mempersatukan? Ikatan kebersamaan yang mempersatukan yang paling pokok adalah anggota memiliki tujuan hidup yang sama. Tujuan yang sama dinyatakan dalam ikatan “kesepakatan” atau dikenal konsensus. Konsensus ini secara eksklusif dengan anggota saja. Supaya konsensus itu tetap dijaga dan dirawat, ikatan territorial dan kategorial harus mendukung ikatan kebersamaan tadi. Untuk ini perlu dilakukan intervensi lembaga terhadap pembatasan jumlah anggota dalam suatu territorial atau kategorial. Mengapa? Supaya dengan jumlah anggota dalam territorial dan kategorial yang kecil, pemberdayaan akan berjalan secara efektif. Karena itu secara kelembagaan, PPS sangat perlu membangun ikatan kebersamaan itu dalam bentuk kelompok bina berupa: kelompok binaan berdasarkan RT-RW-Keluarahan (komunitas), pekerjaan, dan asosiasi.


Kedua, Economic Democracy. Diterjemahkan sebagai “demokrasi dalam perekonomian”. Apa maksudnya? Maksudnya ialah gerakan ekonomi yang menjadi hal pokok dalam CU itu dijalankan dengan sistem  berkeadilan dan demokrasi ekonomi. CU memberi ruang gerak secara demokratis kepada anggota untuk mengupayakan kehidupan ekonominya. Peran CU ialah sebagai kendaraan yang mengantar anggota mencapai tujuan bersama. Demokrasi itu inti dari gerakan CU dan prinsip inti CU dari koperasi. Demokrasi harus dibangun semaksimal mungkin agar anggota lebih banyak terlibat didalamnya. CU harus berjuang dan berhasil-mendorong anggota untuk terlibat didalam pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat setempat.


Ketiga, Not For Profit But For Service. Kalimat ini diterjemahkan, bukan profit tetapi pelayanan. CU mengejar pelayanan kepada anggota, bukan utamakan profit. CU dibangun bukan untuk keuntungan keuangan tetapi pelayanan. Net income dibagikan kepada anggota dalam bentuk BJP yang lebih rendah dan BJS yang lebih tinggi. Kualitas pelayanan harus dipastikan lebih baik-berkualitas (mulai dari kaki anggota masuk kantor hingga keluar, dan hidup bersama dalam satu masyarakat umum yang sedang mensejahterakan diri bersama. Dan disinilah, moto, anggota mencari anggota, sangat efektif. Anggota merupakan saksi hidup, daya tarik bagi masyarakat sekitarnya. Maka sangat jarang CU memiliki marketing. Ada tanggungjawab moril anggota untuk menularkan "kebersamaan" yang meneguhkan dalam pemberdayaan hidup lebih sejahtera.


Keempat, Social Responsibility. Tujuan CU, mewujudkan pembangunan manusia dan masyarakat. Dalam arti ini ekonomi yang berkeadilan ini dinyatakan baik secara pribadi maupun bersama dalam masyarakat. Manusia (orang) baik itu anggota maupun calon anggota CU harus memiliki perhatian dan kepeduliannya. Menolong kelompok masyarakat yang tidak mungkin terlayani oleh lembaga keuangan lain seperti Bank dan LKM.

 

Dalam hal ini CU menolong anggota atau calon anggota yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pelayanan keuangan (nasihat tentang keuangan) lewat simpan-pinjam. Maka, pengalaman Muhammad Yunus dari Banglades, pada beberapa tahun lalu menjadi terkenal dan salah satu penerima nobel perdamaian dari PBB. Alasannya sederhana, Yunus adalah seorang dosen ekonomi, yang menguasai teori di Kampus, turun tangga dan mengumpulkan para pemulung yang sering melewati jalan di Kampusnya untuk membuka Koperasi Garmen. Koperasi yang pro kepada orang-orang kecil berpenghasilan kecil, yang tak dilayani Bank, Koperasi Garmen dibangun untuk melayani orang-orang kecil seperti pemulung tadi. Koperasi Garmen pun berkembang dimana-mana di negara dengan ibu Dhaka itu. Muhammad Yunus pun menjadi terkenal. Di hadapan para tokoh dunia saat menerima nobel, Yunus menegaskan, … hari ini bukan saya yang menerima nobel, tetapi para pemulung di Bengali-lah yang menerima nobel ini. Karena itu, saya harus berterima kasih kepada mereka…” (bdk. Muhammad Yunus, 2006).

 

Bagaimana dengan CU KABARI? Keempat ciri khas Gerakan Kooperatif, pun harus dimiliki CU KABARI. Latar belakang budaya di Kepulauan Bangka Belitung, wilayah pelayanan CU KABARI menjadi common bondnya. Budaya dengan dominan Melayu dan Tionghoa, menjadi perekat, ikatan kebersamaan. Inti pokok dalam ikatan kebersamaan ialah jiwa kebersamaan. Hidup bersama untuk membangun kesejahteraan bersama. Disinilah, semangat gotong royong dan kekeluargaan, menjadi latarbelakang persatuan kita, hampir dikenal oleh masyarakat Indonesia.

 

Economic democracy, adalah hal dasar yang menyatakan bahwa CU KABARI sebagai tempat kita melaksanakan ekonomi berbagi. CU KABARI, kendaraan yang menghantar kita mengembangkan kehidupan ekonomi yang berkeadilan dan demokrasi. Maka jika CU KABARI tidak memiliki nilai ini, CU KABARI bukan CU lagi. Tetapi badan usaha profit, seperti badan usaha lain selevel Bank dan lembaga keuangan lainnya. Fungsi controlling pengurus, SPI, dan pengawas terhadap tata olah manajemen harus dijaga agar tidak masuk ke ranah lembaga keuangan lain seperti Bank, menjalankan operasional harian. **disari dari beberapa referensi**

 

 CREDIT UNION: KOPERASI YANG BERLANDAS PADA UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992

 

D

alam UU No. 25 Tahun 1992, tentang Koperasi disebut  pada Pasal 1, poin 1 mengenai definisi Koperasi. Disana disebutkan Koperasi sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.


Dari pengertian ini, ada nilai dasar koperasi yaitu: Pertama, Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi menjalankan prinsip efisien dan mencari laba. Mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi punya tempat yang strategis dan formal dari segi bisnis. Disinilah, Koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan badan hukum lainnya yaitu badan hukum pemerintah dan swasta.

 

Kedua, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi berorientasi pada masyarakat banyak. Sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus lebih besar anggota masyarakat yang terlibat. Sebagai gerakan, Koperasi menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan untuk dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

 

Ketiga, Asas Kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna kebersamaan (mutual help) dan kerjasama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerjasama.

 

Keempat, Prinsip Koperasi. Dalam organisasi koperasi, harus memiliki kiat tertentu. Kiat tertentu ini yang boleh kita sebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang memberi warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.

 

Kelimat, keanggotaan Koperasi. Tentang keanggotaan Koperasi, kita memiliki dua pemahaman penting. Pertama, keanggotaan Koperasi ialah orang-seorang. Orang secara pribadi menjadi anggota Koperasi. Keanggotaan semacam ini ialah anggota pada Koperasi Primer. Seorang pribadi menjadi aanggota Koperasi Primer. Kedua, keanggotaan Koperasi pada Koperasi Sekunder. Pada Koperasi Sekunder, keanggotaannya ialah badan hukum Koperasi. Artinya pemahaman ini memberi syarat penting bahwa Koperasi Primer menjadi anggota Koperasi Sekunder. Dengan begitu CU KABARI menjadi anggota Koperasi Sekunder Puskopdit Bahtera Pangkalpinang dan Inkopdit Jakarta. CU KABARI memiliki jaringan dalam membangun kebersamaan antar Koperasi. Disinilah CU KABARI menjalankan prinsip “Kerjasama antar Koperasi.” ***

(disari dari beberapa sumber)