Sejarah Koperasi Kredit Karya Bersama Lestari (Kopdit Kabari)

Diawali dengan pemberdayaan oleh Tim Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Pangkal pinang kepada Tim PSE Paroki Katedral Pangkalpinang tentang Credit Union (CU) yang kemudian lebih dikenal dengan nama Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tim PSE Paroki Katedral melanjutkan pemberdayaan itu kepada komunitas umat Katolik di kelompok (sekarang: KBG) / Stasi (sekarang: wilayah) dalam teritorial Paroki Katedral Pangkalpinang. Salah satu sasaran pemberdayaan oleh Team PSE Paroki adalah kepada anggota komunitas St. Lukas, Jalan Koba. Yang memberi pemberdayaan waktu itu adalah Alm. Bp. R. Wiryanto dan Bp. I. Sumardi.

 

Dari pemberdayaan yang dilakukan secara berkeliling kepada komunitas-komunitas dan wilayah dalam teritorial Paroki Katedral, terbentuklah CU-CU dibeberapa komunitas, antara lain: di komunitas St. Lukas, Jln Koba, St. Petrus Bukit Intan, St. Thomas Pangkal Balam, St. Mikael Baciang, Wilayah Kampung Jeruk, dll. Saat itu dan mungkin saja hingga sekarang, sebagaian umat masih berpikir keliru bahwa CU didirikan hanya bagi orang miskin dan bisa saja mereka berpendapat bahwa di komunitas itu tidak ada orang miskin.

 

Pembentukan CU-CU di setiap komunitas oleh para aktivis PSE merupakan akibat dari proses penyadaran dan pemahaman umat akan pentingnya bekerjasama dalam wadah sosial ekonomi, disamping kegiatan kerohian yang dilakukan setiap minggu di dalam komunitas. Melalui wadah sosial ekonomi dalam wujud Koperasi Kredit ini tentunya anggota berharap bahwa berkumpul, wujudnyata kebersamaan, dalam kebersamaan itu, terkumpulnya dana yang dapat digunakan untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak, produktif maupun konsumtif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.

 

Komunitas St. Lukas, di Jl. Koba adalah cikalbakal Kopdit Kabari sekarang ini. Ada 33 orang dari komunitas ini pada tanggal 15 Februari 1989 “Mendeklarasikan” berdirinya Koperasi Kredit yang diberi nama “Usaha Bersama Simpan Pinjam” (UBSP). Dan beberapa bulan kemudian pengurus CU ini mengubah nama dan memberi dengan nama “Koperasi Kredit Karya Bersama”. Pada bulan Agustus 2001 Kopdit Karya Bersama mengajukan kepada pemerintah untuk memiliki Akta berdirinya dan sekeligus mempunyai badan hukum. Berhubung nama Kopdit Karya Bersama sudah ada yang menggunakannya, maka Kopdit Karya Bersama kembali mengganti nama menjadi KSP Karya Bersama Lestari yang disingkatkan menjadi KABARI. Tetapi dikalangan anggota lebih dikenal dengan “KOPDIT KABARI”. Pada tanggal 9 Agustus 2001, terbitlah Akta pendirian dan memiliki nomor berbadan Hukum: 001/BH/IX/2001.

 

Kopdit Kabari awalnya berkumpul setiap bulan tanggal 15 di rumah salah satu anggota Almarumah Ibu Holida Halim di Gg. Duren. Karena setiap tahun jumlah anggota semakin bertambah apalagi ketika diundang untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka berkumpul dirumah anggota, rasanya sangat sulit, apalagi tidak ada ruangan yang besar untuk jumlah anggota semakin banyak tadi. Melihat perkembangan itu ketika RAT tiba, pengurus meminta ijin untuk memakai ruangan kelas di SD Sta. Theresia II. Keadaan seperti ini berlangsung bertahun-tahun sampai akhirnya pada tanggal 01 April 2003 diputuskan untuk menyewa rumah salah seorang anggota/pengurus untuk menjadi kantor sementara. Dengan adanya kantor sementara ini, maka diangkatlah seorang pegawai tetap agar dapat melayani anggota setiap hari kerja.

 

Tiga tahun kemudian, pada tanggal 29 Mei 2006 Kopdit membeli gedung/ruko yang sekarang ditempati sebagai kantor pelayanan di Jalan Ratna Raya Semabung Baru Pangkalpinang. Kopdit Karya Bersama yang diawali dengan 33 orang anggota yang tinggal dalam komunitas St. Lukas Jl. Koba itu, mengawali setoran, dengan uang pangkal Rp. 500,- (lima ratus rupiah), simpanan pokok (SP) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan simpanan wajib (SW) setiap bulan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

 

Dalam perjalan waktu, dengan suatu prinsip kecil, lambat tapi pasti, juga karena dorongan kebutuhan anggota, pengaruh inflasi dan lain-lainnya maka pada tahun 1990 dilakukan perubahan Simpanan Wajib dari Rp 1.000,- menjadi 2.000,- demikian seterusnya pada tahun 1992 setelah diadakan RAT yang pertama kali tanggal 17 Maret 1991, perubahan penyesuaian besarnya uang pangkal dari Rp 500,- menjadi Rp 1.000,- dan Simpanan Pokok dari Rp 10.000,- menjadi Rp 15.000,- Perubahan ini selalu terjadi dan setiap RAT selalu dilakukan peninjauan ulang penyesuaian nominal mengenai simpanan maupun plafon pinjaman, komposisi simpanan dan iuran bagi anggota baru, hingga sekarang 2018, sebagai berikut : 

  • Simpanan Pokok Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

  • Simpanan Wajib/SW Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

  • Solidaritas Pemb. Gedung Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Uang Pangkal Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Dana Pendidikan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Sibuhar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Uang Buku Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).


Jadi bagi anggota baru masuk harus menyediakan dana sebesar Rp 225.000,-

  

Kopdit KABARI dalam memberikan pelayanannya tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan orang kecil, menyediakan bantuan pinjaman untuk memulai maupun mengembangkan usahanya, mengatasi kebutuhan keuangan lainnya misalnya membantu anggota mempersiapkan dana untuk keperluan pendidikan anak-anaknya, dan menyediakan layanan simpanan dana hari tua bagi anggota. Saat ini sedang dirancang penyediaan lahan kavling bagi anggota yang belum memiliki rumah sendiri. Pihak Kopdit Kabari telah membeli lahan luasnya 1,8 Ha di daerah Bukit Merapin Pangkalpinang untuk keperluan tersebut.

Definisi Kopdit Kabari

Kumpulan orang-orang secara sukarela dan terbuka yang memiliki kebutuhan yang sama; dalam satu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan sejumlah uang untuk menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

 

ATAU

 

Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan BUDAYA mereka bersama melalui perusahan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis’.