PRODUK-PRODUK LAYANAN

Syarat Menjadi Anggota Kopdit Kabari

Bertempat tinggal di wilayah peta pengembangan Koperasi Kredit Karya Bersama Lestari (Kopdit KABARI) yaitu Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Jika bertempat tinggal di Prov. Kep. Bangka Belitung tetapi KTP luar Prov. Kep. Bangka Belitung wajib melampirkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).

 

Sehat jasmani dan rohani.

 

Memahami/menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional manajemen (SOM), Visi dan Misi, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kopdit Kabari.

 

Bersedia mengikuti pendidikan anggota dan Rapat Anggota Wilayah, atau pun RAT.

 

Anggota bukan rentenir (pelepas uang), penjudi, pemabuk, penipu, terlibat narkoba, pengangguran / tidak berpenghasilan, dan bukan berusaha di bidang Prostitusi.

 

Bagi anggota dihimbau untuk mengajak orang-orang yang ingin maju  untuk bergabung dengan Kopdit Kabari.

 

Mengisi formulir permohonan menjadi anggota bisa melalui manual formulir yang telah disediakan Kopdit Kabari dan melalui online dikatakan sah jika dilengkapi fotoccopy e-KTP dan setor uang sesuai dengan jumlah setor awal.

 

Menyerahkan pasfoto 3 x 4: 1 (satu) lembar.

Menyerahkan  fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru masing-masing satu lembar.

 

Setiap anggota wajib melaporkan jika ada perubahan alamat tinggal, no.HP/telepon, KTP, KK, ahli waris.

 

Untuk menjadi anggota baru wajib menyetor :

a)   Simpanan Pokok/SP             Rp. 100.000,-

b)   Simpanan Wajib/SW            Rp.   30.000,-

c)   Iuran Solidaritas Gedung     Rp.   30.000,-

d)   Uang Pangkal                       Rp.   20.000,-

e)   Iuran Pendidikan                  Rp.   25.000,-

f)    Tabungan Sibuhar                Rp.   20.000,-

g)   Uang Buku                            Rp.     5.000,-    +

                                       Total     Rp. 230.000,-

Syarat Pinjam:

Anda mau kami layani...Anda tidak mau tapi mau pinjam, kami tolak.....sori...ya?

KETENTUAN UMUM MEMINJAM DI KOPDIT KABARI

  • Yang menangani proses pinjaman adalah Bagian Kredit (Staf Kredit Koordinator Kredit, Manager dan Panitia Kredit)
  • Yang boleh mengajukan permohonan pinjaman adalah yang telah menjadi anggota aktif minimal 3 (tiga) bulan, sehat jasmani dan rohani (yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah tidak akut/sakit-sakitan yang menahun).
  • Bagi anggota yang ber-KTP luar Prov. Kepulauan Bangka Belitung harus melampirkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang masih berlaku.
  • Proses penanganan pinjaman kredit berpedoman pada Pasal 20 Melalui Tahapan-Tahapan, dan berdasar pada Kemampuan Mengembalikan Pinjaman yang mengacu pada aspek TUKKEPPAR, Watak, Jaminan, Penjamin (Pasal 21).
  • Untuk anggota luar biasa dewasa dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai cukup,bila dianggap perlu, harus memiliki asset tetap di Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
  • Bagi anggota luar biasa dewasa, bila meminjam harus ada penjamin tanggung renteng.
  • Anggota Peminjam wajib menyerahkan jaminan yang memadai.
  • Bersedia disurvey, dan bagi anggota di luar pulau Bangka bersedia menanggung biaya transportasi dan akomodasi.
  • Semua produk pinjaman anggota dilindungi oleh Daperta/Daperma maksimal Rp 50.000.000,-
  • Bila dianggap perlu harus dengan pemeriksaan kesehatan/medis.
  • Semua jenis pinjaman mendapat Balas Jasa Pinjaman (BJP) 6 %  per-tahun dari total bunga yang dibayar, jika tertib tepat waktu mengangsur sesuai dengan perjanjian.
  • Bila angsuran terlambat akan dipotong langsung dari Sibuhar, dengan pertimbangan khusus.
  • Pada saat pencairan pinjaman, surat perjanjian pinjaman harus ditandatangani suami / istri, dan bila terjadi perceraian angsuran hutang tanggungjawab suami/isteri tersebut.
  • Pinjaman diatas Rp. 50.000.000 diwajibkan untuk diasuransikan.
  • Jika dibutuhkan perjanjian Pinjaman diikat didepan notaris.
  • Wajib mengikuti pendidikan anggota.

 

 Hal-hal lain dapat ditanyai di kantor CU/Kopdit Kabai.

 

Simpan

Simpanan Saham

Simpanan kepemilikan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan investasi aman (simivan). Simpanan ini dijamin Daperma / Daperta. Balas jasa simpanan saham berkisar antara 13% - 15%. Yang termasuk simpanan sahama adalah Simpanan Pokok (SP); Simpanan Wajib (SW); dan Simpanan Investasi Aman (Simivan). Simpanan pokok (SP), Rp. 100.000,- disetor pada saat colon anggota menjadi anggota Kopdit Kabari. Simpanan wajib (SW), Rp. 30.000,- disetor setiap bulan selama menjadi anggota Kopdit Kabari. Simpanan saham tidak bisa ditarik selama menjadi anggota, tetapi dikembalikan seluruhnya jika anggota yang bersangkutan keluar dari anggota Kopdit Kabari.

Simpanan investasi aman (simivan), merupakan bagian dari simpanan saham, dimana anggota Kopdit Kabari ingin berinvestasi lebih besar dari sekedar setor SP dan SW. Karena itu dianjurkan untuk tidak ditarik selama menjadi anggota. Balas jasa simivan sama dengan simpanan saham antara13%-15% per tahun. Maksimal simivan per orang selama menjadi anggota sebesar Rp. 70.000.000,-

Simpanan Non Saham
  • SIBUHAR:

    Idealnya setiap Anggota memiliki tabungan di Sibuhar sebanyak 3 hingga 12 kali dari biaya hidup bulanan. Sibuhar juga untuk menampung rencana jangka pendek, dana jaga-jaga, dana darurat, dan pos lain-lain. Bunga antara 2% sd 5%. Dapat disetor dan ditarik setiap saat .

  • SIPANDIK:

    Idealnya setiap Anggota Anak-anak memiliki tabungan Sipandik untuk dipersiapkan biaya kuliah anak tersebut. Namun Kopdit memberi kelonggaran bisa ditarik satu kali setahun pada tahun ajaran sekolah, dan hanya untuk kepentingan sekolah. Disetor satu kali tiap bulan,tidak boleh dirapel. Bunga tabungan antara 5% sd 10%.

  • SIMPHATI:

    Adalah tabungan untuk persiapan pensiun bagi anggota tersebut. Disetor satu kali sebulan dan tidak boleh dirapel sesuai maksimal tabel tersendiri. Disetor hingga usia maksimal 55 tahun. Baru boleh ditarik seluruhnya, atau bunganya saja saat usia pensiun (setelah 55 tahun). Bunga mengikuti bunga tertinggi deposito di pasaran, atau kisaran 5% sd 8% sesuai kemampuan Kopdit

  • SIRUMI: 

    Anggota yang belum memiliki rumah pribadi dianjurkan untuk memiliki tabungan Sirumi. Tabungan ini boleh disetor setiap saat dan bebas jumlahnya. Tabungan ini boleh ditarik untuk anggota membeli tanah, rumah, atau untuk uang muka membeli rumah. Bunga antara 2% sd 6%.

  • SINASA: 

    Merupakan simpanan yang diperuntukan untuk anggota memiliki usaha. Untuk besaran setorannya bebas sesuai dengan kemampuan anggota. Sedangkan untuk balas jasanya berkisar antar 0,5% sd 1%. Sinasa juga menjadi sebuah syarat bagi anggota yang ingin mengajukan PINTASA (Pinjaman Usaha Anggota).


Pinjam

Pinjaman

Meminjam hak anggota. Sedangkan setelah pinjam lalu anggota angsur itu kewajiban anggota. Karena meminjam hak anggota, maka calon peminjam pun harus memenuhi syarat untuk mendukung haknya meminjam. Apa syarat-sayaratnya itu? – Rajin menabung setiap bulan di sibuhar, rajin setor SW, dan rajin mengangsur bila sebelumnya sudah meminjam, ikut pendidikan anggota, dll. Berikut produk-produk pinjaman di Kopdit Kabari :

  • PINTU (pinjaman umum)
  • PINTAHOUSE (pinjaman perumahan)
  • Pinjaman Simivan
  • PINTAPLUS (pinjaman anggota plus)
  • PINTALEKTA (pinjaman elektronik & perabotan rumah tangga)
  • PINTRA (pinjaman mitra)
  • PINTADIK (pinjaman pendidikan)
  • PINTAMOR (pinjaman kendaraan bermotor)
  • PINTAGOLD (pinjaman gold plus)
  • PINTASA (pinjaman untuk usaha anggota)

 

Kemudahan lain di Kopdit Kabari, seperti: Transfer antar bank, Pembayaran tagihan PLN, Pembayaran tagihan telephon, Voucher isi ulang PLN, Voucher isi ulang HP.

PINTADIK
  • Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan pendidikan bagi keluarga anggota kopdit Kabari yang telah memiliki simpanan pendidikan (SIPANDIK)
  • Jasa pinjaman pendidikan adalah sebesar 1,25 s.d 1,35% menurun perbulan dan  provisi 0,5%.
  • Jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.

 

Pinjaman Umum
  • Besarnya pinjaman umum sepuluh kali dari saldo simpanan non-saham (SIBUHAR) yang dijadikan jaminan.
  • Besaran Pinjaman Umum maksimal Rp.1.000.000.000,-
  • Jasa pinjaman umum terdiri dari 1,8% menurun (IOB/Interest Over Balance ) per bulan atau 0,975% flat/bulan.
  • Lama masa pengembalian pinjaman  di bawah Rp. 100.000.000,- maksimal selama 5th, untuk pinjaman di bawah Rp. 250.000.000,- maksimal 7th dan pinjaman di bawah Rp. 1.000.000.000,- maksimal 10th menyesuaikan kemampuan anggota.
  • Jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.
  • Hal-hal lain dapat ditanyai di kantor CU/Kopdit Kabari.

 

PINTAHOUSE (Pinjaman Perumahan)
  • Pinjaman Perumahan adalah untuk membantu anggota memiliki rumah. Plafon Pinjaman Perumahan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Jasa Pinjaman Perumahan 1,4% menurun (IOB/Interest Over Balance) per bulan atau 0,75 % Flat / bulan
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 180 bulan (15 tahun).
  • Pada saat pengajuan pinjaman perumahan sudah memiliki total saldo simpanan sebesar 10% dari plafon pinjaman yang ditabung secara rutin di Sirumi minimal 6 bulan.
  • Uang pinjaman ditabung di Sibuhar dan diambil sesuai dengan biaya pembuatan rumah sesuai dengan termin,(termin pertama 35 %, kedua 35% dan ketiga 30%).
  • Wajib menyerahkan jaminan berupa sertifikat (surat tanah/rumah tersebut), disertai dengan surat kuasa penuh bagi kopdit untuk menjual jaminan tersebut (hak menjual).
  • Bila surat perjanjian pinjaman tersebut dilegalkan dengan akte notaris, maka semua biaya yang timbul ditanggung oleh peminjam.

 

PINTRA
  • Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota yang tergabung dalam Mitra kopdit Kabari.
  • Jasa PINTRA adalah sebesar 1,5% menurun atau setara 0,81% flat/ bulan dan  provisi 1%.

 

Pinjaman Kapitalisasi
  • Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman dengan tujuan untuk ditabung kembali pada SIMIVAN ( Simpanan Investasi Aman ).
  • Plafon pinjaman kapitalisasi minimal Rp.1.000.000,- maksimal Rp.10.000.000,- per-tahun.
  • Peminjam kapitalisasi dapat mengajukan pinjaman meskipun masih memiliki pinjaman umum, total plafon pinjaman umum dan kapitalisasi maksimal Rp 100.000.000,-
  • Jaminan pinjaman kapitalisasi adalah tabungan SIMIVAN.
  • Bunga pinjaman kapitalisasi sebesar 2% menurun (IOB) per bulan.
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman minimal 12 bulan ( 1 tahun ).
  • Jika peminjam lalai mengangsur 1 s/d. 2 bulan, maka angsurannya dipotong dari saldo SIMIVAN. Dan selama 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, pinjaman langsung dilunasi dari saldo SIMIVAN. Pengajuan berikutnya setelah jeda waktu minimal 1 tahun.
  • Bisa mengajukan Pinjaman Kapitalisasi walaupun umur keanggotaan belum mencapai 3 bulan.

 

PINTALEKTA
  • Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota dalam pembelian barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang dibeli di toko toko Mitra kopdit Kabari.
  • Balas jasa PINTALEKTA adalah sebesar 1,7% menurun atau setara 0,9% flat/ bulan,  provisi 1% dan plafon maksimal Rp. 20 juta.
  • Besarnya angsuran mengikuti tabel angsuran PINTALEKTA.

 

PINTAPLUS
  • Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi berbagai keperluan anggota secara umum dengan menggunakan saldo simpanan non saham sebagai jaminan.
  • Jasa PINTAPLUS adalah sebesar 1,25% menurun atau setara 0,68% flat/ bulan.
  • Salah satu syarat pengajuan PINTAPLUS adalah anggota memiliki saldo simpanan sibuhar sebesar 125% diatas nominal pengajuan pinjaman.

 

PINTAMOR
  • Pinjaman ini diperuntukkan untuk memenuhi keperluan anggota dalam pembelian kendaraan bermotor.
  • Jasa pinjaman adalah sebesar 1,75% menurun atau setara 0,95% flat/ bulan
  • Plafon maksimum Rp. 50.000.000,- dan tenor maksimum 3 tahun.
  • Jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.

 

PINTAGOLD
  • Pinjaman ini diperuntukkan bagi anggota yang aktif dalam meminjam (lebih dari 10 kali meminjam dan nilainya lebih dari 500 juta rupiah).
  • Jasa pinjaman adalah sebesar 1,5% menurun atau setara 0,81% flat/ bulan dan  provisi 0,5%.
  • Fasilitas ini diberikan sepanjang anggota tidak pernah lalai dalam membayar angsuran. Jika lalai maka fasilitas ini dicabut dan penghitungan sepuluh kali meminjam dimulai dari nol lagi.
  • Anggota yang memenuhi syarat untuk pengajuan PINTAGOLDS akan diberikan reward sesuai keputusan pengurus.
  • Jasa pinjaman dan pokok pinjaman diangsur setiap bulan.

 

PINTASA
  • Pinjaman ini diperuntukkan bagi anggota dalam memenuhi keperluan usaha.
  • Jasa pinjaman adalah sebesar 0,32 menurun sd 0,6 % menurun dan  provisi 1%.
  • Plafon maksimum Rp. 100.000.000,- / orang dan Rp. 150.000.000 / orang bila bergabung dalam kelompok.tenor maksimum 1 tahun.
  • Wajib mengikuti pendidikan Pintasa dan membuat proposal usaha.
  • Wajib memiliki SINASA.
  • Jasa pinjaman diangsur setiap bulan. Pokok pinjaman dapat diangsur setiap bulan atau dibayarkan sekaligus pada saat tenor angsuran berakhir.

 

Sicundo (Sistem Informasi Credit Union Indonesia)

Sicundo: Sistem keuangan yang dipakai oleh Kopdit Kabari sejak Tahun 2014.

SAKTI.Link

Aplikasi SAKTI.Link adalah layanan internet banking anggota terdiri dari : pendaftaran anggota, cek saldo simpan pinjam , cek mutasi, pemindahbukuan, transfer uang, layanan pengajuan pinjaman online, beli pulsa, token listrik, bayar transaksi belanja, dll.

SAKTI.Pay

SAKTI.Pay adalah Payment Gateway, aplikasi pembayaran SiCUNDO dengan tabungan anggota dan sistem tersebut terintegrasi dengan SiLAYAN.